MERAUKE, Reportasepapua.com – Mengaku Kerasukan Setan, Seorang Suami di Distrik Ulilin Tega Menghabisi Nyawa Istri, Anak dan Sepupunya. WN yang merupakan karyawan PT. Bio Inti Agrindo (BIA) Menghabisi nyawa tiga keluarganya hanya dengan Waktu 2 Jam.
Kapolres Merauke, AKBP Ary Purwanto, S.IK menjelaskan. Kasus pembunuhan yang menelan tiga Koran jiwa ini terjadi pada selasa (22/9/2020) pukul 04.30 WIT, tepatnya di barak karyawan PT Inti Agrindo (BIA), Muting, distrik Ulilin.
“Saya sempat mendapat laporan awal, bahwa pada saat melakukan aksi pelaku mengalami kerasukan atau ada gangguan kejiwaan. Setelah kita lakukan pemeriksaan pelaku dapat berkomunikasi dengan baik,” kata Ary saat menggelar konferensi pers di ruang data Polres Merauke, selasa (22/9/2020).
Dijelaskan kronologis kejadian, Sehari sebelum peristiwa pelaku sempat bertengkar dengan istrinya namun tidak terjadi apa-apa dimana Pertikaian itu di picu karna pelaku tidak terima dituduh sebagai tukang suanggi (santet).
Kemudian di pagi harinya, lanjut Kapolres. Sekitar pukul 04.30 WIT pasangan suami istri (pasutri) ini kembali bertengkar dengan masalah yang sama. Sepupu dari istri pelaku ET yang melihat dan mencoba melerai justru menjadi korban pertamanya.
“pelaku yang tidak terima tiba-tiba menebas ET dengan parang berkali-kali dan menusuk tubuh korban menggunakan tojok sawit,” ujarnya.
Istrinya yang sempat menyaksikan kebiadaban sang suami, berusaha melarikan diri bersama anaknya yang berusia satu tahun melalui pintu belakang. Pelaku yang saat itu sudah dipenuhi amarah langsung mengejar dan membacok istri beserta anaknya hingga tewas.
“Selain ketiga korban, dalam peristiwa ini diketahui sang istri juga sedang hamil delapan bulan dan dipastikan anak tersebut meninggal dunia,” ucapnya saat di tanya awak media.
Lanjut Ary, atas perbuatannya, pelaku hampir diamuk masyarakat setempat, beruntung petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara. “Saat diamankan pelaku yang masih memegang senjata tajam (sajam) sempat melakukan perlawanan namun anggota kami berhasil mengamankan dan langsung di bawa ke Polres Merauke,” kata Ary.
Dari hasil pemeriksaan tahap awal berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dilapangan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman pasal primernya maksimal 15 tahun dan subside maksimal 7 tahun penjara, namun dengan demikian seiring proses penyidikan kita akan menggali apakah kemungkinan pembunuhan ini direncanakan atau tidak,” tuturnya. (Bobby)