SENTANI, Reportasepapua.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (DPW-NasDem) Provinsi Papua, Mathius Awoitauw menegaskan bahwa penentuan Jhony Row Banua sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P) merupakan hak mutlak dari Partai Nasdem itu sendiri.
Dimana partai tersebut adalah peraih suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Umum pada bulan April 2019 lalu. Ia juga mengatakan bahwa penentuan Jhon Banua sebagai Ketua DPR-P periode 2019-2024 sudah melalui mekanisme yang ada di dalam partai tersebut.
“Penetapan Ketua DPR dari Partai Nasdem ini sudah melalui mekanisme yang tepat. Dimana kita dari DPW sudah mengusulkan 3 nama dan DPP yang menetapkan” kata pria yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Jayapura ini.
Ketiga nama kader Partai Nasdem yang diusulkan DPW ke DPP itu adalah Herlin Monim, Laurenzus Kadepa dan Jhoni Row Banua yang kemudian ditetapkan oleh DPP Nasdem sebagai Ketua DPR-P dan menjadi kontroversi saat ini.
“Urutannya itu ibu Herlin Monim, usulkan paling diatas karena kita juga mau memberikan kesempatan pada perempuan Papua dan tidak ada unsur. Tapi DPP menetapkan Jhoni Row Banua, karena Partai Politik ini sifatnya nasional jadi apapun keputusan DPP itu sah dan mutlak dilaksanakan oleh seluruh jajaran. Karena ini bukan partai politik lokal” tegas Awoitauw.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait penentuan Jhoni Row Banua sebagai Ketua DPR-P oleh DPP Partai Nasdem, Awoitau mengatakan bahwa pihaknya di DPW telah melakukan pertemuan dengan seluruh kader dan membicarakan hal tersebut.
“Terkait dengan putusan DPP, kami sempat melakukan pertemuan dengan seluruh kader Nasdem Papua dan para Kader juga tidak mempermasalahkan hal ini dan semua menyetujuinya. Itu berarti di dalam Partai ini sudah final” ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan ada kapasitas apa orang diluar Partai Nasdem merasa keberatan dengan putusan DPP Partai Nasdem.
“Jika ada pihak luar yang meributkan soal keaslian Jhoni Row Banua sebagai Orang Asli Papua (OAP) itu musti ada dasar hukumnya. Tidak boleh menggunakan pikiran-pikiran dari setiap kelompok harus ada dasar hukumnya” tukasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa Jhoni Row Banua sudah memenuhi syarat jika ditetapkan sebagai Ketua DPR-P. Karena hal ini sudah sesuai dengan ketentuan umum Padal 01 Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001. “Lebih tepatnya berada di Ketentuan Umum Pasal 01 huruf T, yang berbunyi, Orang Asli Papua itu adalah Ras Melanesia yang terdiri dari Orang Asli Papua dan atau orang yang diterima atau diakui sebagao Orang Asli Papua oleh masyarakat Adat Papua. Itu ketentuannya” pungkasnya. (yurie)