NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Masyarakat Adat Minta PT. Agro Bintuni Prima Perkasa Tinggalkan Wilayah Kebar, Ini Penjelasannya – Reportase Papua

Masyarakat Adat Minta PT. Agro Bintuni Prima Perkasa Tinggalkan Wilayah Kebar, Ini Penjelasannya

Ketua Pansus Kebar (baju biru) dan Salah Satu Tokoh Pemuda Kebar, Hugo Asrouw saat menunjukan hasil investigasi (reportasepapua.com/one)
banner 120x600

MANOKWARI, Reportasepapua.com – Guna menindaklajuti persoalan Kelapa Sawit, di Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw. Panitia Khusus (Pansus) masalah Kebar dalam waktu dekat akan Mengeluarkan Rekomendasi.

Pasalnya, permasalahan kepala sawit yang mengakibatkan terjadinya persoalan tanah adat di wilayah Kebar, sampai saat ini rekomendasi Pansus yang dikeluarkan sejak pertengahan November 2018 itu sudah dilaksanakan sesuai tugas dewan dan kerja-kerja Pansus sudah cukup maksimal.

“Rekomendasi ini sudah diterima oleh semua pihak. Maka beberapa waktu lalu ketua DPR Papua Barat juga sudah menandatangani rekomendasi itu, jadi kami sedikit merasa legah,”ujar dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Manokwari, Kamis (14/02/2019).

Kenapa demikian, menurutnya, apa yang menjadi keinginan masyarakat Adat Suku Mpur dan beberapa suku lainnya di Kebar yang berkaitan dengan salah satu perusahan raksasa yakni PT. Agro Bintuni Prima Perkasa kini setidaknya Pansus sudah berupaya hingga mendapat titik terang penyelesaian.

“Menurut masyarakat, perusahan sudah mengambil alih apa yang menjadi tempat untuk mencari makan minum atau mata pencaharian mereka yaitu hutan dan lahan atau tanah milik masyarakat adat. Masyarakat menyampaikan bahwa mereka telah dirugikan oleh perusahan,”katanya.

Maka lanjut dia, Pansus melakukan penyelidikan dan berbagai investigasi terkait permasalahan dan keluhan daripada masyarakat yang berkaitan dengan PT. Agro Bintuni Prima Perkasa.

“Semua data-data telah kami ambil dan sudah kami input semua serta kami juga sudah selidiki semua permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Tapi juga permasalahan yang menurut masyarakat diabaikan oleh pihak perusahan,”terang dia.

Sehingga kata dia, di dalam isi rekomendasi Pansus ini telah termuat poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian perusahan terhadap masyarakat Suku Impur di Kebar. Tetapi diharapkan kepada semua pihak terkait yang dianggap untuk memperhatikan rekomendasi tersebut agar memberikan perhatian yang serius.

Pasalnya. hal ini sangatlah penting, karena ketika tidak diperhatikan baik. Maka akan memberikan dampak yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan juga pihak perusahan serta stabilitas umum pemerintahan.

“Saya berharap supaya ketika rekomendasi pansus ini diterima oleh masyarakat dan perusahan tidak menjadi sesuatu yang berdampak negative atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita bersama,”tuturnya.

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat Suku Impur di Kebar untuk menahan diri dan tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab atau tidak terprofokasi sebelum rekomendasinya dikeluarkan, karena hasil yang disampaikan Pansus ini bukan final dari masalah masyarakat dan pihak perusahan.

“Kami juga sampaikan kepada masyarakat bahwa ini hasil kerja pansus. Maka masyarakat tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan saat dikeluarkan rekomendasi dari pansus,”harap Saiba.

Selain itu, Ketua Pansus juga meminta kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan untuk memperhatikan rekomendasi sebagaimana yang diharapkan oleh Dewan dan Pansus. Dimana, gubernur harus mengambil keputusan yang tidak memicu konflik antara masyarakat dan pihak perusahan.

Menurutnya, dari sejumlah poin dalam rekomendasi itu ada beberapa poin penting diantaranya masyarakat meminta kepada perusahan untuk segera tinggalkan lahan atau wilayah kebar, dan masyarakat meminta kepada Menteri Kehutanan agar segara menarik ijin prinsip tentang penanaman kelapa sawit.

Sementara Hugo Asrouw, salah satu tokoh pemuda Kebar menyampaikan apresiasi khusus dari enam suku pemilik hak ulayah kepada Pansus yang sudah bekerja keras sampai dengan mengeluarkan rekomendasi penyelesaikan persoalan Kepala Sawit di Kebar di Kebar.

“Kami meminta kepada pihak perusahan dan pemkab tambrauw untuk tetap mentaati dan menjalankan apa yang dihasilkan dalam rekomendasi pansus. Bahwasanya sampai hari ini perusahan masih terus beroperas,”kata Hugo Asrouw.

Padahal, menurutnya, di dalam surat keputusan (SK) Bupati tahun 2015 tentang tanaman pangan tersebut sampai dengan tanggal 28 November 2018 terjadi persoalan antara pihak perusahan dan masyakat yang tak kunjung tuntas.

“Tapi sampai hari ini perusahan masih terus beroperasi dengan alasan bahwa mereka (perusahan-red) masih terus beroperasi sampai dengan bulan Marat 2019. Sehingga kami minta kepada pihak pemkab tambrauw untuk harus tegas khusus badan penanaman modal agar tidak serta-merta mengeluarkan ijin,”sebut Asrouw.

Dirinya meminta kepada pihak penanaman modal di Kabupaten Tambrauw agar tetap taan kepada hasil rekomendasi Pansus dan apa yang diputuskan oleh masyarakat Kebar tanggal 30 Agustus 2018 lalu bahwa masyarakat meminta perusahan harusd keluar dari wilayah adat Kebar.

“Sampai saat ini masyarakat kebar masih terus menunggu hasil kerja pansus dan sampai hari ini pansus sudah menghasilkan rekomendasi. Tapi juga kami masyarakat masih menunggu hasil kerja MRP, jadi kami minta untuk perusahan dan juga polsek kebar untuk tetap mentaati rekomendasi pansus kebar,”harapnya.

Dikemukakannya bahwa situasi dan kondisi di wilayah Kebar terlebih khusus sekitar tempat operasi dari perusahan tersebut masih dijaga ketat oleh aparat keamanan. Padahal purusahan sudah harus keluar atau angkat kaki dari lokasi atau lahan yang digunakan.

“Tapi kami sendiri belum tahu, alasannya seperti apa. Mungkin karena perusahan ini masih dikasi ijin oleh penanaman modal kabupaten tambrauw atau seperti apa. Tapi kami minta untuk perusahan dan perangkatnya untuk segera angkat kaki dari lembah kami,”tegasnya.

Namun, dia menambahkan, apabila perusahan tidak mengangkat kaki, maka masyarakat adat enam marga pemilik wilayah atau lahan yang digunakan perusahan siap untuk mengangkat perang demi memperhtahankan tanah adat tersebut. [ONE]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *