NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Masih Banyak UKM Belum Miliki Ijin di Keerom – Reportase Papua

Masih Banyak UKM Belum Miliki Ijin di Keerom

banner 120x600

KEEROM, REPORTASEPAPUA. COM – Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPST) Kabupaten Keerom Hendy Matasik mengakui masih banyaknya para Usaha Kecil Menegah (UKM) di wilayah Keerom belum memiliki Ijin usaha, padahal telah melakukan usaha tetapi belum memiliki Ijin usaha.

Selain itu, ada para usaha kecil menegah (UKM) di Keerom telah memiliki ijin usaha tetapi kebanyakan ijin usahanya telah habis masa waktunya (Mati) dan tidak dilakukan perpanjangan ijin usaha tersebut.

Demikian dikatakan Handy Matasik kepada Reportasepapua. Com saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/11) kemarin. “ jadi di Keerom masih banyak para pelaku usaha khususnya usaha kecil menegah (UKM) yang tidak memiliki ijin. Ada juga para pelaku usaha telah mengusur ijin tetapi masa berlakunya telah habis dan tidak melakukan perpanjangan. Ini yang banyak kami temukan dilapangan,”lanjut Hendy.

Agar para pelaku usaha di Kabupaten Keerom dapat mengurus ijin usaha maupun melakukan perpanjangan ijin usahanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Keerom agar pelaku usaha dapat mengurus ijin usaha maupun memperpanjanagan ijin usahanya sesuai peraturan yang berlaku. “ aturanya telah jelas, bahwa setiap pelaku usaha atau UKM wajib mengurus ijin usahanya. Makanya dalam sosialisasi nanti kami akan memberikan penjelasan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha agar dapat mengurus ijin usahanya,”bebernya.

Kata Hendy Matasik, para pelaku usaha mengurus ijin apabila akan mengurus kredik di Bank kerana persyaratan untuk mengambil uang di Bank adalah surat ijin usaha. Apabila ijin usaha Bank tidak akan mencairkan dana tersebut. Padahal, setiap usaha dalam bentuk apapun jika tidak memiliki ijin usaha ada sangsinya dan saja bisa usahanya dihentikan kerana tidak memiliki ijin usaha. “ diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Keerom dapat memperhatikan dan mengurus ijin usahanya. Kalau tidak dilakukan akan dikenakan sangsi sesuia peraturan perundang- undangan yang berlaku,”tegasnya. (Rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *