NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Markas KNPB Mimika di Grebek – Reportase Papua

Markas KNPB Mimika di Grebek

banner 120x600

MIMIKA,REPORTASEPAPUA.COM – Bertempat di Kompleks Sosial Kantor KNPB Timika, telah dilakukan penggeledahan Kantor Sekretariat KNPB serta penyitaan atribut KNPB.

Pukul 08.10 WIT Pasukan TNI – Polri yang dipimpin Oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP Andika Aer, S.Ik tiba di Kantor Sekretariat KNPB Mimika langsung melakukan negosiasi dengan simpatisan KNPB yang telah berada di Kantor Sekretariat untuk melepaskan semua Atribut KNPB. Simpatisan KNPB awalnya menolak untuk melepaskan atribut KNPB namun semua Atribut KNPB berhasil di sita.

Waka Polres Mimika Kompol I Nyoman Punia, S.Sos tiba di Kantor Sekretariat KNPB langsung memberikan arahan kepada simpatisan KNPB yang berjumlah sekitar 30 orang.

“Mulai hari ini, tidak diperbolehkan menggunakan atribut KNPB ataupun Bintang Kejora jika itu terjadi maka kami akan sita semuanya. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada Negara di atas Negara,” Tegasnya.

Sementara itu Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, SIk. MH Mengatakan Penyampaian kepada sekitar para simpatisan KNPB.

“Kalau kita ingin membangun Papua jangan dengan cara memisahkan diri, jangan dengan cara yang bersebrangan, ayo kita bersama-sama bergandeng tangan untuk bisa mendapat tempat yang mulia, tidak dengan cara melawan apalagi menyalahkan pihak-pihak tertentu,” Ungkapnya.

Aparat juga melakukan penggeledahan dan Mulai hari ini Sekretariat KNPB tidak diperbolehkan beriperasional dan markasnya diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri.

Aparat juga melakukan Pemasangan Bendera Merah putih di Jendela bagian depan Kantor Sekretariat KNPB oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, SIK. MH dilanjutkan pengecetan Bendera Merah putih pada didinding tembok kantor Sekretariat KNPB oleh anggota Mapolres Mimika serta penggeledahan Atribut KNPB, pembongkaran dinding yang berlambangkan/logo KNPB, serta pembongkaran tiang bendera.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan, di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang lainnya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Papua telah final masuk kedalam pangkuan Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh personel Polres Mimika ini dengan melibatkan kurang lebih 80 personel gabungan TNI/Polri.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *