JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Mantan Komisioner KPU Papua, Tarwinto Menilai Surat Suara yang belum selesai proses rekapitulasinya masih dalam dokumen negara yang harus dijaga oleh KPU.
Tarwinto ketika dihubungi redaksi reportasepapua.com menilai Video yang Viral berisi pembakaran Surat Suara di Distrik Tinggi Nambut Seharusnya Tidak Boleh Terjadi karena surat suara itu merupakan dokumen negara.
“Surat suara itu tidak boleh dibilang tidak penting sebelum semua proses rekapitulasi rampung, karena jika nanti terjadi sengketa dikemudian hari dan diputuskan rekapan ulang, apa yang mau direkap ?,” katanya kepada Reportasepapua.com rabu malam.
Selain itu, menurut Tarwinto Selama masih dalam proses Rekapitulasi Surat suara itu masih menjadi dokumen resmi negara yang harus disimpan di KPU.
Sebelumnya Beredar Video Puluhan kotak suara yang berisikan ribuan surat suara di distrik tinggi nambut kabupaten puncak jaya dibakar oleh warga yang diduga merasa kecewa hak suaranya dialihkan ke paslon lain. Dalam video viral berdurasi lima menit tujuh detik itu, tampak seorang warga mendokumentasikan warga yang terdiri dari ibu ibu dan anak anak berada di kantor distrik tinggi nambut, kabupaten puncak jaya, dan membakar ribuan surat suara yang disimpan didalam kantor distrik. kotak suara dikeluarkan dan dibakar dihalaman kantor distrik.
Dari keterangan warga yang mendokumentasikan video viral ini warga tingginambut kecewa terhadap adanya arahan dari pejabat daerah untuk suara pilpres didistrik ini pada tanggal 17 april lalu semua di masukan ke pasangan capres tertentu sehingga warga meluapkan kekecewaan mereka dengan melakukan aksi pembakaran surat suara.
Ketua kpu papua theodorus kosay ketika dikonfirmasi dijayapura rabu siang mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan kpu puncak jaya dan ternyata surat suara yang dibakar dalam video viral itu sudah selesai direkap Sehingga tidak seperti dalam video dimana didaerah itu terjadi pemungutan suara.
“Saya sudah Kordinasi ternyata video diambil kemarin dan menurut kpu puncak jaya mereka sudah merekap sesuai tahapan dan dibawa ketingkat kabupaten,” Tuturnya (redaksi)