JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Mantan anggota DPR Papua dan yang masih menempati Perumahan Dinas DPR Papua yang berada di Jalan Baru Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura diminta untuk segera mengosongkan Rumah tersebut.
Hal itu ditegaskan, Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi ketika ditemui Wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurut Sekwan Juliana Waromi, apa yang dilakukan oleh pihaknya, itu sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap menindaklanjuti untuk menertibkan dengan mengosongkan rumah dinas anggota DPR Papua.
“Jangankan yang sudah meninggal, yang purna saja dia harus mengembalikan rumah dinas. Jadi tidak boleh ditempati lagi, termasuk keluarganya,” tegas Sekwan Juliana Waromi.
Sebab, kata Sekwan Juliana Waromi, aturan sudah jelas. Sehingga mantan anggota DPR Papua yang sudah tidak terpilih lagi maupun keluarganya, tidak boleh lagi menempati rumah dinas tersebut.
Yang jelas, kata Juliana Waromi, jika ada 24 unit rumah dinas bagi anggota DPR Papua dan 5 kopel rumah untuk staf Sekretariat DPR Papua.
Juliana Waromi mengungkapkan, jika dalam pertemuan dengan KPK RI beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyampaikan berbagai langkah untuk penertiban perumahan dinas DPR Papua itu.
“Jadi saya sudah bilang ke KPK, saya sudah menyurat sejak tahun 2015 untuk kosongkan rumah. Tapi mereka tidak gubris. Sehingga akhirnya, kami putuskan listrik dan kami tidak bayar rekeningnya. Karena sebelumnya kita yanh bayar, sebab yang namanya masuk aset pemda, ya kita harus bayar semua,” jelasnya.
Hanya saja, kata Juliana Waromi, mereka tidak mau keluar dari rumah dinas DPR Papua itu. Padahal, ia berharap dengan pemutusan listrik itu, mereka bisa keluar dari rumah dinas, namun rupanya mereka membandel.
Bahkan, kat Juliana Waromi, pihaknya sampai memasang papan nama dengan dicor bahwa itu milik Sekretariat DPR Papua. Namun, juga tidak tidak membuahkan hasil dan mereka tetap tinggal di rumah dinas itu.
“Mereka tetap tidak mau keluar, bahkan mengancam staf yang kami tugaskan untuk memasang papan nama itu,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap dari Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK RI, Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua bersama Satgas Aset Pemprov Papua itu, segera keluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengosongan rumah dinas itu.
“Saya sudah minta SK keluar, agar langsung dapat diproses hukum. Jika SK sudah keluar, itu tidak main-main. Karena kalau Polisi dan jaksa turun, maka selesai. Itu berarti semua barang dikeluarkan dengan sendiri.,
Namun, Sekwan Julia Waromi berharap untuk secepatnya SK itu keluar, agar segera perumahan dinas dikosongkan. (tiara)