Makin Maju, Kabupaten Wondama Dapat persetujuan Susbtansi Penataan kota dan tata Ruang Kota Rasiei

banner 120x600

Wondama, Reportase Papua.com-  Kemajuan demi kemajuan terus di lakukan oleh Pemerintah kabupaten Teluk Wondama demi mewujudkan visi dan misi menuju Wondama yang elok maju aman dan sejahtera, pemerintah Wondama telah mendapat persetujuan penyelesaian  Raperda tentang tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan di Rasiei.

Atas persetujuan penataan kawasan kota kabupaten teluk Wondama di Rasiei dari Direktur Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang, bupati Wondama Bernadus A Imburi mengucapkan banyak terima kasih atas hal tersebut.

Kata Imburi, Kabupaten Wondama dalam masa kepemimpinannnya untuk pertama kali menerima persetujuan substansi tata ruang kota. Hal ini tentunya merupakan pergerakan kemajuan Kabupaten Wondama, sebab Imburi tegaskan Penataan Kota yang baik merupakan tanggungjawab pemerintah dalam memajukan suatu daerah.

“Pada masa kepemimpinan saya, salah satu prestasi yang dicapai saya ingin sampaikan terima kasih atas perhatian dari kementrian. Untuk pertama kali menerima persetujuan substansi dan Rencana peraturan darah tentang tata raung dan sonasi kawasan perkotaan Rasiei. Persetujuan subpstansi atas rancangan peraturan daerah tentang  rencana tata ruang dan peraturan sonasi kawasan peraturan perkotaan rasiei merupakan bagian dari kewajiban daerah untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang dan peraturan mentri RDTR nomor 8 tahun 2017 tentang persetujuan susbtansi tata ruang kota provinsi dan kabupaten kota,” tutur Imburi pada acara persetujuan substansi oleh direktur kemetrian tata ruang dan peraturan  zonasi kawasan perkotaan bersama 5 kabupaten kota lainnya melalui meeting zoom di gedung sasana karya Rasiei, Kamis, (3/9).  Acara tersebut hanya di hadiri oleh bupati Wondama, Bernadus Imburi sekda, Denny Simbar dan Drs. Amirudin kepala bapeeda.

Lanjut dia, mengucapkan banyak terima kasiha tas persetujuan substansi tentang tata ruang perkotaan Raisei proses penyelesaian Raperda dan teknis rencana kerja tata ruang dan peraturan sonasi kawasan perkotaan Rasiei tidak hanya mendapat persetujuan tetapi selanjutnya dalam menetapkan sebagai peraturan daerah dan melaksanakannya sebagai wujud dari upaya mengatur, menata dan mengendalikan ruang perkotaan yang harmonis dan berkelanjutan.

Imburi menjelaskan penataan kota Kabupaten Wondama di Rasiei akan di tata sedemikian rupa yang bertajuk pada Wondama Emas dimana Pembanguan tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrakstruktur tetapi pembangunan secara perorangan juga sangat penting di perhatikan.

Selain penataan Kota yang baik akan diwujudkan tetapi juga melindungi dan melestarikan alam.

“Kawasan budidaya akan diselesaikan seluar 358,91 hektar yang ditetapkans ebagai cagar alam pegunungan Wondiboi sesuai keputusan mentri kehutanan nomor 783 tahun 2014 diketahui merupakan kawasan pusat pemerintahan kabupaten Teluk wondama dan kepolisian resor Teluk wondama,”.tutur Imburi.

Upaya yang diwujudkan dengan surat keputusuan bupati merupakan wujud keseriusan pemerintah Wondama dalam menata tata ruang kota Wondama.

“Langkah-langkah dalam upaya penyelesaiannya telah kami lakukan dengan menaikan surat permohonan perbaikan-perbaikan dalam surat keputusan nomor 783 tahun 2014 melalui surat bupati teluk wondama nomor 662/423/bupati-teluk wondama/VII/2020. Hal ini agar kedepannya dalan perubahan RT RW kabupaten Teluk Wondama dapat di akomodir,”jelas Imburi.

Dengan kerendahan hati, Bupati Imburi juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran kementrian penataan kota dan peraturan sonasi tata ruang kota “Penyelesaian raperda tentang tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan rasiei sampai pada pemberian persetujuan supstansi terdapat hal-hal yang kami lakukan tidak berkenaan maka dengan segala kerendahan hati kami mohon dimaafkan,”tutur Imburi sembari mengakhiri sambutann yang disampaikan itu. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *