Jakarta, RP – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut deklarasi Pemerintahan Papua Barat tak bisa dibenarkan. Deklarasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda ituberupaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
“Menghadapi Benny, yang pertama, dia telah melakukan makar,”tegas Mahfud melalui konferensi video, Kamis, 3 Desember 2020.
Mahfud meminta kepolisian merespons deklarasi tersebut. Penegakan hukum wajib dilakukan. Kepolisian bisa menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara untuk menjerat Benny.
Menurut dia, Benny membuat negara ilusi. Pasalnya, negara yang diakui membutuhkan tiga syarat, yakni memiliki rakyat yang dipimpin, wilayah yang dikuasai, dan pemerintahan yang diakui.
“Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak,” kata Mahfud.
Terkait wilayah, Mahfud menyebut daerah Papua Barat sepenuhnya milik Indonesia. Adapun soal pemerintahan, tak ada yang mengakui Benny sebagai pemimpin.
“Kemudian syarat lain adanya pengakuan dari negara lain, masuk dalam organisasi internasional,” kata Mahfud.
Deklarasi pemerintahan Papua Barat diumumkan Benny melalui akun Twitter pribadinya, Selasa, 1 Desember 2020. Benny memanfaatkan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember 2020. (rdk)