LSM Papua Bangkit Laporkan Pemkab Jayapura ke Ombudsman

Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu (kanan) dan Asissten III Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetow (kanan). Foto : Ari Bagus Poernomo
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – LSM Papua Bangkit yang merupakan salah satu LSM di Papua yang selama ini bersuara lantang menentang sejumlah persoalan berkaitan dengan pelayanan publik dari pemerintah dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali bersuara.

Kali ini, LSM Papua Bangkit tidak hanya melayangkan protes kepada pemerintah daerah namun disertai dengan pembuatan pelaporan kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang di komandoi oleh, Sabar Olif Iwangging.

Tidak tanggung-tanggung, LSM Papua Bangkit dalam sekali pelaporannya, melaporkan tiga masalah sekaligus kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yakni, pelaporan pertama mengenai proses pembangunan jembatan yang perencanaannya telah dilakukan selama 10 tahun tetapi tidak terealisasi.

“Kedua, kami melaporkan soal legalitas kepemilikan tanah yang diatasnya RSUD Yowari berdiri. Dimana, tanah RSUD Yowari memiliki double sertifikat kepemilikan yang diduga sengaja dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkonspirasi dengan instansi atau pejabat terkait di Pemerintah Dareah (Pemda) Jayapura,” beber Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu kepada awak media di Gunung Merah Sentani, belum lama ini.

Sedangkan, masalah yang ketiga, adalah sebuah lahan seluas 3 Ha di Ariyauw, Kampung Ifar Besar Distrik Sentani,  yang mana diatas tanah tersebut ada investasi Pemerintah Kabupaten Jayapura  sebesar, 7, 8 Milyar dan Dirjen Perhubungan Udara sebesar, 11,7 Milyar.

Tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan akibat ketidakseriusan pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Jayapura dan DPRD Kabupaten Jayapura.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua lantaran tidak adanya niat baik dari para pihak berkompeten untuk menyelesaikan. Selain itu, diperkuat dengan adanya aduan atau permintaan dari warga kepada LSM Papua Bangkit untuk mendampingi sekaligus menangani permasalahn yang dihadapi.

Jokhu meminta dengan tegas kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk secepatnya melakukan penanganan terhadap beberapa masalah yang telah disebutkan sebab jika tidak, kedepan banyak terjadi proses pembiaran terhadap masalah-masalah seperti yang telah dilaporkan olehnya.

“Kami terus akan kawal, jika dalam tindaklanjut Obudsman atas laporan kami terdapat ada penyalahgunaan kewenangan oleh beberapa pihak yang sudah disebutkan dalam materi pelaporan dalam tiga substansi pelaporan kami maka hendaknya itu diserahkan kepada kejaksanaan dan kepolisian selaku lembaga penyidik guna melakukan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.

Sementara itu, Assisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetow yang di konfirmasi wartawan terkait 3 masalah yang dilaporkan oleh LSM Papua Bangkit itu mengatakan bahwa, Pemkab Jayapura jauh hari sebelum masa kepemimpinan Bupati sekarang Mathius Awoitauw,S.E,MS.i, telah melakukan pembebasan lahan seluas 10 hektar, untuk pembangunan RSUD Yowari.

Namun menurutnya, persoalan yang terjadi adalah pembangunan gedung rumah sakit tersebut tidak berada tepat di atas tanah yang seharusnya.

“Pada saat terjadi pembangunan itu dia tidak berada di areal yang seharusnya, Tetapi di bangun di bawah areal tanah 10 hektar itu, dan pemerintah kabupaten jayapura sudah lewat dinas pertanahan bekerjasama dengan BPN untuk melakukan pengukuran kembali,” katanya, Rabu (12/06) di ruang kerjanya.

Demetow menambahkan, setelah pengukuran baru diketahui ternyata ada dua sertifikat, namun soal ganti rugi tanah pemerintah daerah telah menyelesaikan kewajibannya ke pihak adat, yang menjadi persoalan kemungkinan belum ada pembicaraan dari pihak adat kepada pemegang sertifikat.

“Pembangunan yang sementara dilakukan oleh pemerintah di lahan yang sekarang ini, itu memang di dalamnya ada 9 sertifikat pemilik yang ada di dalam lahan itu, dan Pemkab Jayapura telah inventarisir dan itu kosekuensi pemerintah untuk selesaikan persoalan itu,” ungkapnya.

Dia menerangkan, Pemkab Jayapura berkewajiban menyelesaikan segala bentuk ganti rugi baik yang sementara digunakan dan yang sudah dibebaskan, agar tidak terjadi selisih faham antara pemerintah dan masyarakat.

“Dan itu sementara pemerintah aktif untuk lakukan itu, beberapa waktu lalu sudah lakukan kembali bahkan sementara ini direncanakan akan dihitung kembali berapa biaya terhadap pembangunan di luar areal 10 hektar itu” tandasnya.

Ditanyai soal 2 masalah lain yang dilaporkan oleh LSM Papua Bangkit, Demetow mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti soal proyek pembangunan jembatan dan lahan yang dimaksud.

“Kalau untuk jembatan dan lahan yang di maksud itu saya belum tahu secara pasti duduk persoalannya seperti apa” singkatnnya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *