LMA Wondama Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Menahen Sabarofek Bersama Jajarannya terima laporan dugaan Money Politik dari Dapil II Wondama di kantor Bawaslu sabtu lalu.
banner 120x600

Wondama, Reportasepapua.com – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Teluk Wondama meminta agar Bawaslu dapat bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran Pemilu Money Politik  yang terjadi di Derah Pemilihan (Dapil) II pada tanggal 17 April lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LMA Wilayah Selatan, Adrian Worenggar bersama beberapa anggota LMA lainnya saat menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, Sabtu (20/4).

Kedatangan LMA tersebut disambut baik oleh ketua Bawaslu Teluk Wondama, Menahen J Sabarofek. Dalam pertemuan tersebut, LMA setempat memberikan berikan 5 poin penting guna desak Bawaslu segera proses terkait dugaan pelangaran Money politk yang terjadi di wilayah dapil II saat pemungutan suara berlangsung.

“Sesuai dengan PKPU dan UUD nomor 01 tahun 2017 pasal 523 ayat 2 tentang money politik uang, berdasarkan peraturan UU nomor 1 tahun 2017 pasal 523 ayat 2, kami caleg anak asli Wondama yang sedang maju pada dapil dua dirugikan oleh oknum caleg yakni LT dan H dari partai PPP yang bukan berdomisili di dapil II dan tidak memiliki keluarga dibandingan kami” ujar Worenggar.

Dia meminta agar berdasarkan surat yang dikeluarkan LMA didukung para caleg juga bukti-bukti indikasi money politik dia meminta Bawaslu segera menindak lanjuti hal tersebut, Worenggar juga mengatakan jika tidak maka selaku LMA dan caleg yang merasa dirugikana akan melaporkan kasus tersebut ke jenjang lebih tinggi

“Segera tindak lanjuti temuan ini dan yang bersangkutan diproses secara hukum. Suara-suara yang didapat dengan cara yang tidak halal didiskualifikasi. Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk di diskualifikasi. Jika ini tidak diindahkan maka kami mohon agar dilaksanakan pemilihan ulang pada dapil II. Jika laporan ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka kami akan proses masalah ini ketingkat atas” tukas Worenggar.

Worenggar juga mengancam, jika permintaannya ini tidak segera ditindaklanjuti maka LMA dan para caleg dari Dapil II akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran terhadap proses pemungutan suara yang berlasung dengan indikasi money politik.

“Kami rencana demo, sebab menurut kami kalau pendatang menggunakan cara money politik maka saudara-saudara kami asli papua ini kalah karena kami tidak punya uang,” ujar Worenggar.

Ketua Bawaslu Menahen Sabarofek beserta jajarannya langsung menerima surat yang dilayangkan oleh LMA bersama dengan para caleg asli putra putri Wondama.

“Kami terima ini dan akan kami kerjakan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada pada kami, sesuai dengan undang-undang akan kami tindak lanjuti,dan perlu saya jelaskan terkait dengan dugaan money politik yang dilaporkan kami tidak tinggal diam kami juga sementara dalam proses mengurusan masalah tersebut, dan cepat atau lambat informasi ini akan segera dirubrik dan diketahui, “kata Sabarofek.

Sabarofek pastikan jika ini memang terbukti pelanggaran pemilu maka akan diproses secara hukum, tetapi harus  tetapi harus sesuai dengan kewenangan dan undang-undang yang telah diatur.

Usai pertemuan tersebut Sabarofek yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya akan lakukan pleno terbuka tentang dugaan money poilitik dan jika terbukti maka akan dipidana,

“Kami akan lakukan pleno dugaan money pilitik dan kalau sampai terbukti ada money politik di dukung dengan bukti dan saksi-saksi, kalau itu mengarah ke pidana pemilu maka akan diproses sesuai dengan ketentuan, kami sudah meneima laporan ini dan sementara untuk indikasi money politik baru ada satu laporan kami terima, “tutup Sabarofek. (Solfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *