LMA Desak DPR Sahkan Tujuh Raperdasus Provinsi Papua Barat

Sekretaris LMA Papua Barat, Syors George Dedaida. ONE
banner 120x600

MANOKWARI, Reportasepapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) Provinsi Papua Barat didesak mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) Provinsi Papua Barat.

Pasalnya, sejak ke tujuh Raperdasus tersebut diserahkan dari Mejalis Rakyat Papua (MRP) kepada DPR hingga saat ini belum juga disahkan.

“Kapan tujuh Raperdasus itu di toki, kapan itu diselesaikan?, karena itulah napas OAP atau masyarakat adat dabn itu semua berbau Raperdasus. Kapan itu diselesaikan dipenghujung kerja teman-teman di DPR apalagi fraksi Otsus,”tegas Sekretaris LMA Papua Barat, Syors George Dedaida kepada reportasepapua.com, di ruang kerjanya, Senin (04/03/2019).

Menurutnya, tujuh Raperdasus itu sementara sedang ditunggu oleh masyarakat adat, karena memang kenyataan bahwa selama UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus berlangsung khusus di Papua Barat belum ada Raperdasus kunci terkait masyarakat adat yang dikeluarkan DPR.

“Minimal ada beberapa Raperdasus kunci yang harus di ketok seperti perlindungan masyarakatr adat, pemetaan wilayah adat, pengangkatan kursi DPR Fraksi Otsus, dan pembagian dana Otsus. Kalau boleh itu segera diselesaikan,”terangnya.

Kenapa demikian, Dedaida menyebutkan, ketujuh Raperdasus itu harus secepat dk ketok agar dapat membantu masyarakat adat yang ada di dusun-dusun melalui kebijak strategi pemerintah.

“Jadi kalau tidak ada regulasi itu, bagaimana kita mau bicara pemberdayaan, pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat adat,”tandasnya. [ONE]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *