NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Lintas Paguyuban Nusantara Tolak Permintaan Pembebasan Tujuh Tersangka Otak Kerusuhan – Reportase Papua
HUKRIM  

Lintas Paguyuban Nusantara Tolak Permintaan Pembebasan Tujuh Tersangka Otak Kerusuhan

Foto bersama Koordinator dan anggota Lintas Paguyuban Nunsatara Provinsi Papua usai menggelar konfrensi pers, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (16/6/2020)
Foto bersama Koordinator dan anggota Lintas Paguyuban Nunsatara Provinsi Papua usai menggelar konfrensi pers, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (16/6/2020)
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Lintas Paguyuban Nunsatara Provinsi Papua dengan tegas menolak statement dari beberapa organisasi asyarakat atau kerukunan yang meminta dan menginginkan agar membebaskan tujuh orang tersangka otak kerusuhan yang saat ini berada di Rumah Tahanan Kalimantan Timur.

Demikian pernyataan sikap yang dibacakan oleh Koordinator Lintas Paguyuban Nunsatara se-Provinsi Papua, Ir. H. Junaedi Rahim, IAI, saat menggelar konfrensi pers, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (16/6/2020).

“Jadi pada hari ini (kemarin) perkenankan kami dari Lintas Paguyuban Nunsatara membacakan pernyataan sikap dari kami Lintas Paguyuban Nunsatara, “Melawan Lupa”. Kenapa disebut melawan lupa, karena medio Oktober 2019 lalu itu kami meminta ada perlakuan adil kepada kita yang dikatakan kerukunan nunsatara yang ada di Papua ini. Yang mana, kita ini adalah korban kerusuhan rasis. Baik itu yang ada di Jayapura maupun di Wamena,” kata Junaedi Rahim yang mewakili KKSS Provinsi Papua, Selasa (16/6/2020).

“Dikarenakan akhir-akhir ini banyak di media massa begitu derasnya permintaan dari saudara-saudara kita Orang Asli Papua, baik itu dari organisasi masyarakat maupun kerukunan yang menginginkan pembebasan dari 7 orang terdakwa tersebut. Sehingga hal ini bertentangan dengan surat pernyataan sikap yang kami ajukan kepada bapak Presiden, karena yang kita inginkan adalah para pelaku atau seluruh yang terlibat dalam kerusuhan itu harus dihukum,” sambung pria yang juga Ketua KKSS Kota Jayapura.

Junaedi Rahim menyebutkan, dalam menyikapi rentetan kejadian yang terjadi secara beruntun diatas Tanah Papua ini adalah tindakan yang patut disikapi oleh Lintas Paguyuban Nunsatara di Papua.

“Kami cinta akan kedamaian diatas tanah Papua, serta menolak semua tindakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan HAM. Belum lepas dari ingatan peristiwa pembakaran rumah dan toko di Kota Jayapura pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu, kemudian penyerangan, pembakaran, pengusiran dan pembunuhan keji di Wamena pada 23 September 2019 lalu, terus aksi-aksi pembakaran dan penganiayaan serta rentetan peristiwa yang terjadi di tahun 2019 lalu maupun di tahun 2020 ini yang tidak bisa kita sebutkan satu persatu,” sebutnya.

Selain itu, kata Junaedi Rahim, peristiwa-peristiwa itu meninggalkan luka yang mendalam dan belum bisa terobati oleh Lintas Paguyuban Nunsatara Provinsi Papua. Bahwa dari seluruh kejadian diatas mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit jumlahnya. Bahkan traumatik terhada korban yang memperlihatkan dan menunjukkan penghargaan terhadap satu nyawa masyarakat sudha tidak mempunyai nilai dan harga lagi.

“Kami dari Lintas Paguyuban Nunsatara menolak pembebasan tanpa syarat terhadap 7 terdakwa otak kerusuhan yang saat ini berproses hukum, apabila terbukti bersalah. Kami mengutuk keras segala tindakan penganiayaan, pengrusakan dan kekerasan, karena tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

“Kami juga menolak perbuatan atau tindakan anarkis, bahkan kebiadaban oknum tertentu baik itu perorangan maupun kelompok dalam penyelesaian masalah,” sambungnya dengan singkat.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, untuk tetap memberikan perhatian serius kepada semua korban kerusuhan. Baik itu, moril maupun materiil yang menelan korban jiwa dan materi milyaran rupiah, serta mengakibatkan eksodus puluhan ribu orang.

“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat membedakan istilah tahanan politik dengan perilaku kriminal pembuat kerusuhan dan pelaku makar,” pintanya.

Junaedi mengatakan, kalau berbicara ranah hukum, maka harus diakui bahwa siapapun yang akan mengajukan keberatan adalah banding. “Jika ketujuh terdakwa otak kerusuhan ini dibebaskan, maka kami siap menyewa pengacara, kami akan mencari sebanyak-banyaknya untuk lakukan upaya banding. Kita akan tuntut hakim yang mungkin tidak benar itu, karena kita ini korban. Rasis ini tidak pernah terjadi di OAP, tapi terjadi di kami orang pendatang. Kita ini dilakukan rasis terus, jadi yang selama ini terjadi itu selalu memutar balikkan fakta dari OAP,” katanya.

Senada dengan hal itu, anggota Lintas Paguyuban Nunsatara Provinsi Papua, H. Sarminanto pada prinsipnya warga Lintas Paguyuban Nunsatara ini cinta damai, namun sejak dari beberapa tahun terakhir ini selalu terusik.

“Kami sebagai warga yang ada di Papua dari rumpun Nusantara ini cinta damai, namun sejak akhir-akhir tahun ini kami terusik. Jadi kami akan selalu mendengar, melihat dan memperhatikan untuk kepentingan semua warga dan umat. Besok (hari ini) kita akan mendengar apa putusannya dari semua paguyuban apa yang terjadi kalau nantinya mereka bebas. Maka kita akan cari upaya hukum terkait kerugian yang selama ini terjadi,” kata Sarminanto yang juga Ketua HKJM Provinsi Papua.

Menurutnya, upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya itu seperti mencari pengacara dan lain sebagainya, karena pihaknya ingin menegakkan kedamaian di Papua.

“Kami juga sampaikan kepada semua pihak, jangan mengintervensi proses hukum lebih-lebih yang tidka mengetahui proses hukum. Biarkanlah instrumen pemerintah seperti polisi, jaksa dan hakim yang menanganinya. Namun untuk faktanya besok (hari ini) kita akan lihat, kita juga akan akukan road show untuk berbicara dengan paguyuban-paguyuban lainnnya. Kami pastikan setelah mendengar putusannya ini, maka kami akan lakukan sikap,” tuturnya.

“Sikap kami bukan hanya diatas kertas atau secara tertulis saja, tapi butuh tindakan dan sama-sama kita sikapi besok (hari ini) yang selalu cinta damai. Serta pendekatan-pendekatan akan kita sampaikan kepada stokeholder di Papua. Sehingga Papua sebagai tanah damai itu bukan hanya slogan saja, namun membuktikan tanah damai ditengah-tengah tanah damai di Papua yang kita cintai ini,” tambah Sarminanto.(Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *