MAPPI, REPORTASEPAPUA.COM – Petugas dari Polres Mappi menciduk lima warga berinisial YM, EM, KK, TM dan HJ diduga telah mencetak dan mengedarkan uang palsu di salah satu kampung di Mappi.senin(09/09/2019)
Kapolres AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan,S.IK,M.IK menuturkan Ini berawal dari laporan masyarakat pada 4 September 2019 kemarin dan berhasil menangkap para tersangka ini”, ujar Kapolres
berdasarkan informasi tersebut, Kapolres membentuk tim khusus (timsus) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ke lapangan. Tim melakukan penelusuran di sejumlah warung, yang terdapat uang palsu. Dari hasil penyelidikan di lapangan tim mendapatkan titik terang, dan sudah mengarah ke salah satu pelaku,Saat penyelidikan Tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang palsu dan alat cetaknya berupa mesin printer dan kertas.
Setelah diinterogasi, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari bagian mencetak hingga mengedarkan lewat berbelanja di kios-kios.Dari barang bukti keseluruhan yang diperoleh petugas berupa sembilan lembar pecahan uang Rp 100.000 dan empat lembar pecahan uang Rp 50.000 menurut keterangan para tersangka total uang yang sudah di buat mencapai Rp.1 400.000.
“Kini kelimanya, sudah ditangkap dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dan penyidik menjerat atas perbuatannya tersangka dengan pasal 244 ayat (1) junto pasal 55 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun”, kata Kapolres.
Kapolres pun menambahkan, apabila warga mengetahui adanya peredaran uang palsu agar melapor kepada pihaknya. Dengan demikian, bisa diambil tindakan secara hukum. Sebab, peredaran uang palsu akan merugikan masyarakat itu sendiri.”tutup AKBP Agung Kapolres Mappi. (IRWAN)