JAYAPURA, Reportasepapua.com – Bertempat di seputaran Kota Jayapura telah di laksanakan kegiatan Penindakan dan Pembatasan Sosial Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
Selanjutnya setelah apel di laksanakan para anggota yang tergabung dalam Satgas Covid Prov. Papua yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan RAPI. Melaksanakan penyekapan jalan tepat pada Pukul 14.00 sebagaimana Istruksi pemerintah yang telah di sepakati bersama.
Bagi para pengendara yang masih melintas di atas Pukul 14.00 Wit akan dihentikan dan ditanya ada kepentingan apa sehingga terlambat untuk kembali ke rumah, jika pengendara tidak bisa menunjukkan ID Card dan Surat tugas yang sah maka akan di berikan tindakan dan di arahkan untuk kembali ke rumah.
Selain itu anggota juga melaksanakan Patroli dan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada hal yang mendesak atau emergency, serta selalu menggunakan masker apabila melaksanakan kegiatan di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid 19 di tanah Papua dan juga di seluruh wilayah indonesia dan dunia.
Akhirnya dihimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau pada saat bepergian, selalu mencuci tangan, tetap jaga jarak minimal 1,5 meter, mematuhi instruksi pemerintah bahwa mulai tanggal 16 Mei 2020 segala Aktivitas Perkantoran, Perdagangan dan Pusat Ekonomi Masyarakat dimulai dari pukul 06.00 Wit sampai dengan 14.00 Wit.
Masyarakat juga diminta untuk tetap dirumah bila tidak ada keperluan penting, tidak berkerumun, selalu patuhi Instruksi Pemerintah Provinsi Papua dan mematuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari Virus Corona (COVID-19). (rdk,adv)