MERAUKE, Reportasepapua.com – Akibat melempar coklat ke kasir salah satu toko di Kota Merauke, seorang ASN salah satu dinas di kabupaten Merauke terancam pidana penjara dua tahun.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Carrolland Ramdhani, S.IK, SH, MH, menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku tengah transaksi pembayaran usai berbelanja di supermarket jalan brawijaya pada Minggu (07/6).
“Saat lakukan transaksi dikasir, pelaku YR (41) sempat menanyakan jika dirinya sebelumnya pernah membeli cokelat di toko tersebut mencair (lembek), kemudian di jawab jika cokelat itu keras karna baru dikeluarkan dari lemari pendingin,” ceritanya.
Ditambahkan, pelaku yang tidak puas dengan jawaban korban AR (25) yang bertugas sebagai kasir itu, sontak melempar cokelat yang dipegang ke arah wajah korban hingga melukai bagian atas hidung dan bagian bawah kantung mata.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Merauke langsung mengamankan pelaku, Jumat (12/6) di kediamannya jalan gudang arang tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (KUHP) tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Bobby)