NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Lempar Coklat Ke Kasir, Oknum ASN Ditangkap Polisi – Reportase Papua

Lempar Coklat Ke Kasir, Oknum ASN Ditangkap Polisi

Kombes Pol AM Kamal
banner 120x600

JAYAPURA, Reportasepapua.com –  Gara-gara melempar coklat batang kea rah kasir di salah satu took di Kota Merauke, oknum ASN berinisial YR (51), harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, akibat lemparannya, mengakibatkan seorang wanita berinisial AR (28) yang sedang bertugas sebagai kasir toko mengalami luka di hidung dan kantung matanya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada  Minggu (7/6/20), dan sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Merauke.

Kasusnya berawal saat SR mengunjungi toko pada  Minggu (7/6/20) sekitar pukul 21.00 Wit untuk maksud membeli coklat.

Saat mengambil coklat yang berada didalam kulkas, coklat yang diambil oleh pelaku terasa lembek, sehingga pelaku menanyakan hal itu kepada petugas kasir.

Pada saat itu kasir menyampaikan kepada pelaku bahwa “coklatnya tidak lembek karena diambil dari kulkas, Klo coklat yang ditaruh di dekat kasir itu lembek”.

Karena tidak terima dengan jawaban korban sehingga pelaku melempar korban dengan coklat yang mengenai wajah dan  mengakibatkan luka pada  hidung atas dan kantung mata sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Merauke dengan membawa bukti rekaman CCTV yang merekam kejadian pada saat itu.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 16.30 Wit, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayan berada di daerah Gudang Arang, kemudian personel Sat reskrim Polres Merauke mendatangi tempat di maksud dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan ringan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.(redaksi reportase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *