JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM Dalam waktu dekat, Partai Lokal (Parpol) Papua Bersatu akan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Ignasius W Mimin meminta, masyarakat Papua pada umumnya dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota khususnya, untuk mendukung perjuangan pengurus Partai Lokal Papua Bersatu dalam sidang gugatan di MK.
“Saya minta masyarakat dan pemerintah untuk fasilitasi mereka ikut hadiri sidang di MK, sebab ini sangat penting,” tegas Ignasius W Mimin saat ditemui Wartawan di ruang Bapemperda DPR Papua, Senin (1/7/19).
Apalagi lanjut Mimin, usai pileg kemarin banyak terjadi demonstrasi yang menyoroti minimnya orang asli Papua (OAP) yang lolos sebagai anggota legislatif. Sehingga untuk menjawab aspirasi itu hanya melalui partai lokal ini.
“Harus mendapatkan kepastian hukum dan bukan hanya Papua tapi Papua Barat juga,” tandas Mimin.
Bahkan ungkap Mimin, DPR Papua juga sudah mendukung keberadaan partai lokal di Papua, lewat peraturan daerah khusus (Perdasus). Yang juga telah disetujui oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Jadi tidak salahkan, mereka juga tidak menuntut yang lain dan tidak keluar dari konteks undang-undang,” tekannya.
“Untuk itu, pemerintah harus fasilitasi pengurus partai lokal ini selama bersidang di MK. Mulai dari penginapan, makan dan lainnya,” sambungnya. (TIARA)