NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Legislator : Pemanfaatan Aset PD Irian Bhakti Perlu Ditinjau Kembali – Reportase Papua

Legislator : Pemanfaatan Aset PD Irian Bhakti Perlu Ditinjau Kembali

Sekretaris Komisi III DPR Papua, yang membidangi aset daerah dan anggaran, H.Kusmanto. (FOTO : TIARA/REPORTASEPAPUA.COM)
banner 120x600

Jayapura, reportasepapua.com – Rencana Pemanfaatan aset PD Irian Bhakti yang berada ditengah kota Jayapura untuk dibangun hotel, itu perlu ditinjau kembali.

Hal ini dikatakan, Anggota Komisi III DPR Papua, H. Kusmanto kepada Wartawan di DPR Papua, Kamis (7/2/19).

Bahkan kata legislator Papua itu, saat paripurna lalu komisi III meminta hal itu. Meminta agar ditinjau kembali karena ini ada semacam pengaburan aset.

“Kami komisi III juga baru tahu, setelah hearing dengan mitra kalau sertifikat tanah aset itu sudah milik pihak ketiga,” bebernya.

Menurutnya, kedepan pihaknya berharap DPRP membentuk Panja untuk masalah aset ini dengan harapan aset yang kini dikuasi pihak ketiga dikembalikan ke daerah.

“Intinya aset itu kepemilikannya harus segera dikembalikan sehingga ketika pergantian pimpinan daerah ini clear. Jangan sampai menyisahkan masalah untuk pemimpin selanjutnya. Makanya ini penting untuk ditelusuri,” tandas Kusmanto.

Dikatakan, ini baru satu aset, akan tetapi aset lain di daerah bisa saja ada seperti itu.

Diungkapkan, jika hasil hearing pihaknya dengan PD Irian Bhakti diketahui memang aset PD Irian Bakti tersebar di beberapa kabupaten di Papua bahkan Papua barat.

“Sebagian besar masih sesuai peruntukannya tapi memang ada juga yang sudah tidak difungsikan. Termasuk beberapa aset di Parnapura,” beberbya.

Untuk itu, pihaknya berharap, kedepan itu juga harus dipastikan karena jika aset ini dikelola baik dapat menjadi PAD.

Namun, Komisi III meminta DPR Papua agar ada panja aset untuk mendata semua aset agar diketahui status kepemilikan dan sisi manfaatnya.(tiara)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *