NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Legislator Papua Gelar FGD Raperdasi Pengelolaan Hutan – Reportase Papua

Legislator Papua Gelar FGD Raperdasi Pengelolaan Hutan

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Guna Menyikapi masalah Kehutanan di Papua yang terjadi saat ini, Anggota DPR Papua, John NR Gobai menggelar Focus Discussion Grup (FGD) bersama masyarakat adat dengan thema “Mendorong Regulasi Baru Pengelolaan Kehutanan di Papua”, di Gedung Dewan Kesenian Tanah Papua, Rabu (10/4/19).

Legislator Papua ini mengungkapkan, hal itu dilakukan lantaran pada Desember dan Januari lalu, ada kayu masyarakat adat di tahan di Surabaya dan Makassar.

“Di Papua sebanarnya sudah ada perdasus nomor 21 tahun 2008 tentang pengelolaan kehutanan berkelanjutan di provinsi Papua,” kata Jhon Gobai kepada Wartawan disela-sela kegiatan.

Bahkan kata Gobai, pada 2014 sudah ada UU nomor 23 tahun 2014 yang membagi kewenangan di pusat, provinsi dan kabupaten, dan ada sejumlah Permen LHK yang mengatur tentang perhutanan sosial dan hutan adat.

“Dsitu ada mekanisme dimana provinsi mendapat delegasi tugas kementerian dalam memberikan izin. Misalnya hutan desa atau kampung. Ada juga Permen LHK tentang kehutanan sosial mengenai kemitraan,” jelasnya.

Artinya kata Gobai, pemegang HPH dapat bermitra dengan masyarakat. Namun itu belum ada dalam Perdasus 21 tahun 2008. Sementara hasil dari Perdasus itu lahan yang diberikan kepada masyarakat adat Papua hanya 78 ribu hektar sementara HPH 5 juta hektar lebih.

“Jadi saya ingin mendorong sebuah Raperdasi baru tentang pengelolaan kehutanan di Papua. Kami mendorong ada mekanisme tentang hutan kampung, hutan kemasyarakatan, dan kemitraan usaha,” ujar Jhon Gobai.

Selain itu lanjut Gobay, bagaimana agar ada izin untuk pengusaha kayu dan industri kayu di Papua sesuai kewenangan gubernur karena gubernur berwenang memberikan izin industri kayu dengan produksi dibawah 6000 meter kubik pertahun.

“Ini yang kami dorong. Masyarakat adat menyatakan mendukung terhadap Raperdasis yang baru dan saya harap teman-teman DPRP juga ikut mendukung,” ucapnya.

John Gobay menambahkan, jika hal tersebut juga merupakan aspirasi, dimana sesuai Permendagri 80 tahun 2015 dalam penyususnan legislasi daerah sebuah regulasi dapat didorong berdasarkan aspirasi masyarakat jika itu di luar lembaga dewan.

“Saya sudah siapkan naskah akademiknya dan drafnya. Tapi saya juga mohon dukungan teman-teman dewan agar ini dibahas bersama secepatnya,” imbuhnya.(tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *