NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Legislator : Otsus Lanjut Atau Tidak, Keputusan Ada di Rakyat Papua – Reportase Papua

Legislator : Otsus Lanjut Atau Tidak, Keputusan Ada di Rakyat Papua

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzius Kadepa bidang  hubungan luar negeri, pemerintahan, politik, hukum dan HAM.( foto : tiara/reportasepapua.com)
banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM menegaskan, jika Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua bukan soal uang, maka hak dan harkat martabat kemanusiaan bagi Orang Asli Papua (OAP) menjadi ukuran kekhususan .

“Otsus bukan soal uang. Tapi pertama adalah hak, harkat dan martabat kemanusiaan bagi manusia Papua menjadi ukuran kekhususan. Oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan masyarakat pada umumnya sesuai amanah pasal 45 UU Otsus,” kata Laurenzus Kadepa, baru-baru ini.

Kedua, lanjut Kadepa, reformasi hukum , penegakan HAM, dan rekonsiliasi yang gagal. Sedangkan, soal Hak Azasi Manusia (HAM) dan rekonsiliasi yang dimaksud dasar hukumnya Peraturan Presiden (Perpres).

Untuk itu, legislator Papua ini mempertanyakan hingga kini belum ada Perpres tentang Komisi HAM Papua, termasuk Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Pertanyaan saya, apakah ada Perpres tentang Komisi HAM Papua? Pengadilan HAM papua? Perpes tentang KKR ? Kenapa presiden tak mau keluarkan Perpes?,” ketusnya.

Selain itu, Kadepa juga mempertanyakan kepada gubernur Papua apakah tidak memberikan pertimbangan agar Kepres turunan guna pelaksanaan pasal 45 dan 46 UU Otsus.

“Jadi, kami bicara soal harga diri, bukan soal harga uang. Ini tanggapan saya atas semua pendapat tentang Otsus Papua,” jelas Kadepa.

Lanjut dikatakan, jika perlu memberikan interpretasi hukum atas pasal per pasal dalam UU Otsus agar semua makhluk mengetahuinya.

Politisi Partai NasDem ini juga mencontohkan seperti OAP tertindas dari sisi penguasaan sistem proyek di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, ekonomi mayoritas dikuasai. Belum lagi ekpor kayu, tambang , tenaga kerja yang di semua sektor di kuasai.

“Jadi Otsus diabaikan. Juga ada yang lain masih banyak, termasuk UU Otsus digilas oleh dengan cara sistem pemerintahan menggunakan regulasi yang lain,” tandasnya.

Ia menambahkan, terkait dengan belum adanya ketegasan dari pemerintah pusat apakah UU Otsus berlanjut atau tidak. Namun kata Kadepa, jika itu ada di rakyat.

“Jadi, bagi saya kesimpulannya dan keputusannya ada di rakyat Papua apakah Otsus lanjutkan apa tidak,” tekannya. (TIARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *