Jayapura, reportasepapua.com – Pembangunan patung Yesus di Base-G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura yang saat ini pembangunannya dihentikan oleh Pemprov Papua, tampaknya ditanggapi oleh Anggota Komisi IV DPR Papua bidang Infrastruktur, Boy Markus Dawir.
Legislator Papua yang biasa disapa BMD ini mengatakan, memang penundaan pembangunan patung Yesus di Base G Kota Jayapura, lantaran pembayaran tanah ulayat yang hingga kini belum tuntas.
Padahal, kata BMD, patung Yesus itu nantinya akan dijadikan Ikon Kota Jayapura.
Namun, Politsi Partai Demokrat ini menilai, jika kesalahan itu disebabkan oleh pemerintah sendiri, karena tim tidak transparan.
Dimana menurut Boy Dawir, dalam penyelesaian tanah ulayat itu tidak transparan dan tidak melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai kaidah-kaidah adat.
Bahkan, ia menilai ada kongkalikong dalam penyelesaian tanah ulayat tersebut.
“Saya perhatikan selama ini, penyelesaian tanah ini, mungkin karena teman-teman mereka sehingga ada kong kalikong di situ,” tandas Boy Dawir kepada Wartawan di DPR Papua, Senin (14/1/19).
Setelah itu lanjut BMD, ketika dibayar, tapi kemudian status lahan tetap masih bermasalah. Sehingga pada akhirnya pembayaran salah arah.
“Jadi pihak berwajib, Polda Papua, dan Kejati Papua silahkan menelusuri masalah ini, kenapa sampai terjadi salah bayar,” ujarnya.
Apalagi kata Boy, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan, jika menyangkut masalah tanah harus duduk bersama dengan pemilik hak ulayat.
“Kami dari dewan kan sudah ingatkan mau selesaikan tanah ulayat, duduk bersama dengan pemilik ulayat. Jangan karena teman-teman kalian, lalu kalian main kong kalikong. Termasuk yang menerima juga harus diproses kalau salah bayar,” tegasnya.
Untuk itu tandas Boy, antara pemberi dan penerima harus diproses hukum, karena ini salah satu kasus yang dialami pemerintah, sehingga penyelesaian program pembangunan terbentur.
Mestinya kata BMD, penyelesaiannya harus terbuka dan cari tahu siapa saja pemilik hak ulayat tersebut.
“Jadi kasus inikan, uang tidak tiba kepada pemilik ulayat sehingga saat pembangunan masyarakat adat palang,” tukasnya.
BMD menambahkan, jika kasus ini sudah merugikan negara. Apalagi Program pembangunan tidak jalan sementara uang sudah keluar.
“Jadi yang bermain kongkalikong harus di proses hukum sehingga ada efek jerah bagi mereka yang sudah merugikan negara,” cetusnya.(tiara)
Respon (1)