NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Legislator : Kepres Dibutuhkan Dalam Penerimaan Polisi – Reportase Papua

Legislator : Kepres Dibutuhkan Dalam Penerimaan Polisi

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzius Kadepa bidang  hubungan luar negeri, pemerintahan, politik, hukum dan HAM.( foto : tiara/reportasepapua.com)
banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM –  Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM ingin ada Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia, terkait penerimaan calon anggota Polisi di Papua. Hal itu dikatakan, Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7/19).

Menurut Politisi Partai NasDem ini, Kepres dibutuhkan untuk memperkuat prioritas orang asli Papua dalam penerimaan Polri di Papua.

“Jadi harus ada Kepres. Karena regulasi bukan solusi bagi orang asli Papua (OAP). Sebab kalau hanya MoU atau Perdasus itu posisinya juga tidak kuat karena ada undang-undang lain yang lebih tinggi,” tandasnya.

Untuk itu, legislator Papua ini ingin ada Kepres, tidak hanya untuk dalam penerimaan Polri di Papua tapi juga dalam penerimaan TNI, PNS dan IPDN. Karena bagaimanapun upaya yang dilakukan sulit akan terwujud jika tidak ada Kepres.

“Kalau hanya Perda itu tidak kuat. Tidak menjamin. Karena di atas regulasi masih ada UU lebih tinggi. Setelah UU kan Kepres, lalu peraturan menteri dulu setelah itu baru UU Otsus,” jelasnya.

Selain itu kata Kadepa, metode rekrutmen juga mesti diubah dalam penerimaan anggota Polr untuk orang asli Papua. Jika kuota orang asli Papua belum terpenuh mesti dicari orang asli Papua lainnya hingga kuota itu terpenuhi.

Apalagi kata Kadepa, regulasi itu adalah hukum yang paling di bawah, dia lemah. Sehingga tidak akan ada solusi, walaupun kita secara organisasi atau perorangan, atau bahkan dalam bentuk regulasi, tapi regulasi itu tetap lemah.

“Jadi regulasi itu tidak menjamin dan tidak membawa solusi di Papua. Karena diatas regulasi ada hukum yang lebih tinggi. Bagi saya, regulasi sama sekali bukan solusi di Papua. Semua itu mesti diatur dalam Kepres,” tegasnya.

Kadepa menambahkan, kalau ada orang asli Papua jatuh saat tes, sebaiknya tunggu hingga memenuhi kuota.

“Tapi Kepres juga mesti ada, untuk penyelesaian pelanggaran HAM, KKR, dan pengadilan HAM,” pungkasnya. (TIARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *