JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Rombongan Tim dari Kumdam XVII/Cenderawasih dipimpin oleh Katuud Kumdam XVII/Cenderawasih Mayor Chk Muchlis Fauzie, S.H. kembali memberikan Penyuluhan Hukum di Denzipur 10/KYD, dengan tema “Penyuluhan Hukum Bertujuan Untuk Mencegah Dan Meminimalisir Pelanggaran Hukum”, bertempat di Ruang Aula Denzipur 10/KYD. Pada Rabu (20/11/2019).
Pada kesempatan tersebut, Katuud Kumdam XVII/Cenderawasih Mayor Chk Muchlis Fauzie, S.H mengatakan, bahwa sebelumnya kami dari Kumdam XVII/Cenderawasih sudah memberikan penyuluhan di Kodim-kodim jajaran Kodam XVII/Cenderawasih. Ada beberapa materi yang disampaikan, yaitu tentang paham radikalisme dan Undang-undang ITE.
“Kenapa itu perlu disampaikan, yang pertama masalah radikalisme. Ada segelintir dari rekan kita yang mempunyai pemahaman berbeda dengan kita, yang mempunyai fanatisme berlebihan dibanding kita, sehingga ajaran-ajaran agama maupun aliran-aliran kepercayaan yang mereka anut menjadi berlebihan dan aplikasi mereka dikehidupan sehari-hari menjadi berlebihan,” Ungkapnya.
Ditambahkan, Bahwa Kita harus bisa membentengi anak-anak kita dan keluarga kita dari paham-paham yang mengarahkan mereka pada perbuatan yang tidak bagus dan fanatisme yang berlebihan, agar terhindar dari paham-paham radikalisme.
Selanjutnya tentang Undang-undang ITE Ada beberapa ST KASAD yang berisikan tentang bijak dalam bermedsos, salah satunya adalah mencegah anggota keluarga TNI untuk tidak mengkomentari, menge’like, kemudian memfollow atau mengikuti akun-akun dan konten-konten yang berseberangan dengan pemerintah.
“Saya harapkan anggota Denzipur 10/KYD dan ibu-ibu Persit tetap bijak dalam bermedsos, agar tidak ada permasalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” Pungkasnya.
Turut hadir dalam penyuluhan tersebut Katuud Kumdam XVII/Cenderawasih Mayor Chk Muchlis Fauzie, S.H, beserta rombongan, Dandenzipur 10/KYD, Para Perwira, Bintara dan Tamtama anggota Denzipur 10/KYD beserta Ibu-Ibu Persit Denzipur 10/KYD. (Redaksi.adv)