NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
KPUD Tetapkan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Jayapura – Reportase Papua

KPUD Tetapkan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Jayapura

banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Reportasepapua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jayapura menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 yang dilaksanakan di Hotel Horex Sentani, Selasa (30/07).

Dalam Rapat pleno tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Jayapura, Daniel Membri menyatakan bahwa Partai Nasdem menjadi partai yang berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pileg pada tanggal 17 April 2019 lalu dengan berhasil merebut 4 kursi.

Disusul oleh PPP dengan 1 Kursi, PDIP 3 Kursi, Golkar 2 Kursi, PKB 3 Kursi, PDIP 3 Kursi, PKPI 2 Kursi, Harnura 2 Kursi, PAN 1 Kursi, Berkarya 2 Kursi, Gerindra 2 Kursi, Perindo 1 Kursi dan Demokrat 1 Kursi.

Ditemui wartawan usai pleno tersebut, dia mengatakan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPUD Kabupaten Jayapura adalah menyerahkan berita acara penetapan perolehan suara dan kursi ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dan kemudian akan dilanjutkan ke tingkat provinsi.

“Setelah diserahkan ke gubernur, untuk sepenuhnya diserahkan ke pemerintah untuk dilanjutkan ke pusat yaitu ke Mendagri untuk bagaimana diatur proses pelantikannya” kata Membri.

Disinggung soal gugatan dari parpol yang keberatan terhadap hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPUD, dia menuturkan usai pemilu lalu memang ada gugatan tetapi sudah dianggap gugur oleh Mahkamah Konstitusi.

“Artinya perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi” tukasnya,

Sehingga MK memberikan surat kepada KPU-RI yang dilanjutkan ke KPU Provinsi Papua sehingga ada keputusan bahwa tidak ada masalah Pemilu di Kabupaten Jayapura sehingga harus secepatnya melakukan penetapan kuris dan calon terpilih.

“Jadi pembacaan dismissal dibacakan pada tanggal 22 Juli 2019, kemudian surat dikeluarkan dari KPU-RI tanggal 25 yang memerintahkan KPU Provinsi untuk memerintahkan kabupaten/kota yang tidak bermasalah di MK segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih” ujarnya.

“Jadi surat dari KPU Provinsi Papua itu keluar dari tanggal 26 kemarin dan kita diberi waktu lima hari untuk melakukan pleno dan hari ini sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh KPU-RI” tandasnya.

Dia juga menambahkan bahwa secara umum seluruh proses tahapan untuk pemilhan calon DPRD sudah selesai, karena telah ditetapkan calon terpilihnya dan sudah final.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas mengatakan, semua gugatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jayapura baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pileg semua sudah digugurkan oleh MK karena tidak memilik alat bukti yang cukup kuat.

“Itukan sudah ada putusan waktu siding di MK terkait gugatan hasil Pilrpres, sehingga otomatis yang kebawah itu tidak bisa bertolak belakang dengan keputusan terdahulu” kata Rumbewas.

“Jadi otomatis PSU yang direkomendasikan kita Bawaslu Kabupaten Jayapura itupun gugur” tambahnya.

Padahal sebenarnya ada point lain yang menjadi dasar sehingga Bawaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi Pemunguntan Suara Ulang( PSU).

Mewakili Bawaslu Kabupaten Jayapura, Rumbewas menyampaikan banyak terima kasih kepada penyelenggara Pemilu di tingkat bawah yakni Panwasdis, PPL dan Pengawas TPS yang sudah bekerja dengan sangat luar biasa sehingga pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jayapura bisa berjalan dengan baik.

“Terus juga kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura yang sangat membantu. Kepada pihak kepolisian dan wartawan juga kami juga ucapkan terima kasih karena tanpa ada sinergitas ini pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jayapura tidak bisa seperti ini” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Jayapura, Petrus Hamokwarong memberikan apresiasi tertingginya kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Jayapura yang sudah bekerja maksimal menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Bumi Kenambay Umbay.

“Kami bangga, karena meilhat KPUD Kabupaten Jayapura betul-betul melakukan seluruh proses tahapan ini sacar terbuka kepada public mulai dari tingkat TPS naik ke distrik sampai kepada tingkat kabupaten” katanya.

Diapun beranggapan bahwa KPUD dan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah penyelenggara yang bekerja dengan jujur dan trasnparan.

“Kalaupun ada persoalan yang terjadi, ada yang rasa tidak puas dan tidak menerima hasil yang telah ditetapkan ini, bagi kami KPU dan Bawaslu yang bekerja inikan manusia jadi pasti punya kekurangan dan perlu dimaklumi” tukasnya.

Oleh sebab itu, Hamokwarong menyarankan kepada partai politik lain yang belum mendapat kesempatan agar dapat bersabar dan meyiapkan segala hal untuk kembali ikut pesta demokrasi yang akan dilaksanakan lima tahun mendatang. “Nanti kita akan berjuang bersama-sama untuk merebut hati rakyat di periode berikut” singkatnya. (yurie)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *