Jayapura, Reportasepapua.com – Dalam Tahp Akhir Pelaporan dana Kampanye, KPU Papua mengharapkan kepada para Partai Politik peserta pemilu 2019 di seluruh Papua tidak Mengindahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum batas akhir yang di tentukan KPU.
Karena Bila para peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK sebelum tangal 2 mei 2019, maka yang bersangkutan dapat terancam gugur.
Hal tersebut terungkap saat acara Bimbingan teknis persiapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang di gelar oleh Devisi Hukum KPU papua di salah satu hotel di kota jayapura, Selasa (09/03/19).
Ketua Panitia binbingan teknis LPPDK, Krispus Kambuaya mengatakan bila giat Bimtek LPDDK ini di ikuti oleh 87 peserta dari 29 kabupaten/kota di provinsi Papua.
“Tujuan kegiatan ini yaitu bagaimana meningkatkan pemahaman anggota KPU khususnya devisi hukum, kasubag hukum dan operator terkait dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang akan di laksanakan pada tanggal 26 april sampai dengan 2 mei, sehingga di harapkan para peserta memahami lalu akan menjabarkan kepada peserta pemilu di kabupaten kota, sehingga para peserta bisa meyampaikan laporan nya tepat waktu, “ kata Krispus Kepada Wartawan.
Ditegaskan Krispus bila kegiatan Bimtek LPPDK ini sangatlah penting guna penguatan kapasitas bagi anggota KPU di kab/kota, agar dapat menjelaskan kepada peserta pemilu terkait tatacara dan mekanisme pembuatan LPDDK.
“ Kenapa saya katakan penting…? Ya karena bila para peserta tidak paham karena tidak di jelaskan dengan baik oleh anggota KPU di kabupaten/kota maka konsekwensinya atau sangsinya berat, yang bersangkutan bisa di batalkan sebagai pemilik kursi, “ Ungkap Krispus.
Krispus menerangkan bila tahapan laporan penerimaan hingga pengeluaran dana kampanye di KPU melalui tiga tahapan, pertama LABK, kemudian LPSDK dan tahap ketiga LPPDK, “ nanti totalnya akan di laporkan pada tangal 26 april – 2 mei, Selanjutnya ketiga laporan tersebut akan di audit oleh kantor akuntan publik, karena mereka yang berkoponten dan memiliki kewenangan itu, “Pungkas Krispus. (Redaksi)