KPU : Paslon yang Datang Daftar, Wajib Tes Swab

banner 120x600

Manokwari, ReportasePapua.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah baik Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) 2020 pada 9 Desember 2020. Pihaknya telah siapkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati daftarkan diri di kantor KPU, 4 sampai 6 September 2020 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat,Paskalis Semunya mengatakan, peraturan KPU Nomor 09 tahun 2020 untuk mengawajibkan calon kepala daerah memeriksa swab test.

“Dengan aturan dikeluarkan KPU Pusat, maka di wajibkan para calon kandidat wajib swab. Harapan tidak,hanya calon saja, namun para partai pengusung dan tim sukses wajib rapid test,” kata Paskalis, Rabu (2/9/2020).

Ia menuturkan, para calon ini wajib swap untuk memastikan yang bersangkutan ini apakah terpapar COVID 19 atau tidak.
“Saya, perintahkan seluruh KPU di Kabupaten/kota se Papua Barat mengecek, surat- surat kesehatan. Apakah, para calon ini sudah lakukan swap test. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU 09 tahun 2020,”katanya.

Ditegaskan, pendaftaran ini mengacu protokol kesehatan. Nanti sebelum para calon ini daftar, ruangan akan dilakukan disemprotkan disenfektan.
“Saya tegaskan, pendaftaran ini masa pendemi mengacu protap kesehatan.Petugas atur jarak tempat duduk.Terpenting adalah pakai, masker. Ini upaya mencegah, penyebaran dan penularan COVID 19,”tegasnya.

Ia menjelaskan, nanti dibatasi dibutuhkan dalam pendaftaran dalam ketentuan adalah paling calon sendiri hadir diantar oleh partai politik pengusung. Yang boleh masuk, selain itu tidak di perbolehkan untuk masuk.

“Jadi boleh masuk dalam ruang calon kandidat, partai politik pengusung Ketua dan sekretaris. Dan menambahkan, tim kampaye.Sebelum masuk, nanti tunjukan bukti rapid test maupun swap,” terangnya.

Ia berharap, situasi pendemi COVID ini semakin meningkat di Papua Barat. Dan tanggung jawab pencegahan ini bukan hanya KPU saja.Tetapi juga, paslon, partai pengusung dan masyarakat di Papua Barat.

“Menjelang pendaftaran nanti, memang suasana demokrasi. Kami harap, paslon itu sendiri mengiring pendukung. Untuk tidak berkumpul kurumunan banyak,”jelasnya.

Lebih lanjut,situasi COVID 19 ini dilarang berkumpul dalam jumlah begitu banyak. Karena nanti ada teguran KPU Pusat.
“Apalagi,tidak ada sosial discating dan tidak pakai masker ini sangat berbahaya sekali, virus bisa menyebar. Ini menjadi perhatian kita semua harapan pendaftaran nanti dapat berjalan lancar,”ujarnya.
Dia menerangkan, terpenting adalah rekomendasi dibawah itu B1 asli tanda tangan materai 6000 ditandatangani ketum dan sekjen dan juga Ketua maupun sekretaris.

“SK-nya secara online lansung dikroscek sistem Informasi Pencalonan KPU RI di serahkan dari DPP ke KPU. Apabila, perbedaan antara keputusan pengangkatan DPD, atau DPC berbeda maka tidak dilanjutkan perhitungan keapsahan kursi,” kata dia.

Dilanjutkan, bahwa karena itu keapsahan kolektif calonnya datang, partai politik tanda tangan dan SK-nya ditunjukan dan keapsahan SK sesuai yang diserahkan oleh DPP.

“Dan lalu dihitung kelayakan kursi,apabila 4 atau 5 kursi misalnya di Manokwari maka dilanjutkan pemeriksaan syarat calon,”tambahnya.
Syarat calon ditegaskan juga, mulai dari foto copy KTP, surat pernyataan bebas pidana dan jasa serta syarat yang lainya.

“Syarat- syarat diminta harus lengkap.Tidak boleh ada, dokumen calon bupati dan wakil bupati, yang seharus sudah ada itu bilang nanti pendaftaran lengkapi. Tidak bisa harus lengkap, ini penting sekali,”tegas dia. (edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *