JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua belum menemukan data pemilih tidak waras dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan (DPT-HP) II, sebagaimana yang telah di plenokan.
“KPU belum mendapatkan laporan resmi dari KPU tingkat bawah terkait detail jumlah pemilih tidak waras ini,” kata Komisioner KPU Papua.
Kendati belum mendapat data resmi, kata Tarwinto, KPU tetap memberikan ruang untuk memberikan hak pilihnya dengan menyediakan TPS Khusus di berapa tempat seperti Rumah Sakit dan juga Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Kan ada TPS Khusus.Nah, untuk pemilih tidak waras yang terdapat di RSJ, kan tidak semua pasien di RSJ dinyatakan tidak waras, karena ada juga yang hanya bersifat rehabilitasi, demikian juga di Lapas akan dibuka TPS Khusus,” tegas Tarwinto.
KPU Papua telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan (DPTHP) Pemilu Tahun 2018 dengan jumlah pemilih sebanyak 3.541.017 orang. Jumlah tersebut naik 2.172 orang dari penetapan sebelumnya yang berjumlah 3.538.845.
Hasil tersebut DPTHP 2 tersebut, menurut Tarwinto, terdapat penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 59.253 pemilih, dimana KPU melakukan perbaikan data terhadap 28.597 pemilih, dimana dari data sebelumnya KPU juga menetapkan sebanyak 49.343 pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Jadi hasil terakhirnya adalah 3.541.017 pemilih 29 Kabupaten yang ada di Provinsi Papua,” kata Tarwinto.(redaksi)