JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua meyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada 13 dari 16 Partai Politik yang ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 ini.
“Yang tiganya tidak kami serahkan karena desain alat peraga yang diberikan ke kami itu gambarnya pecah” kata Komisioner KPU Provinsi Papua, Zulfikar Abubakar yang ditemui wartawan usai menyerahkan APK kepada perwakilan partai politik di Kantor KPU Provinsi Papua, Jl. Soasiu II, Kota Jayapura, Senin (21/01/2019).
Diungkapkannya, ketiga partai politik tersebut adalah, Hanura, PDIP dan Golkar. “Jadi tidak bisa kami cetak APK-nya dan kami juga sudah melaporkan ini pada ketiga parpol ini agar dapat memberikan desain baru secepatnya” ujarnya.
Selain menyerahkan APK kepada perwakilan Parpol, KPU Provinsi Papua juga menyerahakan APK 14 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Papua dan tim kampanye pasangan presiden dan wakil presiden.
“14 orang calon DPD juga kami serahkan APK nya tadi. Untuk alat peraga kampanye presiden-wakil presiden tadi yang datang hanya perwakilan dari Pasangan Nomor urut 2 (Prabowo-Sandi) jadi kami hanya serahkan kepada perwakilan nomor urut 2 saja” katanya.
Dikatakannya, jumlah APK yang diberikan oleh KPU Provinsi Papua kepada calon anggota DPR-RI dan DPRD dari Parpol, 14 calon anggota DPD dan presiden-wakil presiden jumlahnya adalah 10 spanduk dan 16 baliho.
“Boleh cetak sendiri apabila kurang, namun harus seusai aturan yaitu tidak boleh lebih dari 10 spanduk dan 16 balih0” tandasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata yang juga hadir dalam penyerahan APK mengingatkan kepada para peserta Pemilu tahun 2019 untuk dapat memanfaatkan waktu kampanye ini secara maksimal.
“Kami mengingatkan kepada Parpol dalam pemasangan alat peraga ini untuk tidak dipasang di tempat ibadah, karena ada temuan kami di beberapa tempat ibadah dipasangi Spanduk dan Baliho” katanya.
Olehh sebab itu dirinya meminta kepada perwakilan Parpol yang hadir dalam penyerahan APK ini dapat menyampaikan kepada calon anggota legislative (caleg) untuk tidak memasang APK di tempat terlarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, jalan protocol dan saran kesehatan.
“Untuk jalan protocol kecuali jalan protocol yang masuk dalam zona alat peraga diluar itu tidak boleh. Jadi ini tolong diperhatikan supaya tertib pemasangannya karena APK ini difasilitasi oleh KPU yang besumber dari uang Negara agar nanti tidak jadi sia-sia. Jika bapak ibu pasang ditempat yang tidak sesuai maka akan ditertibkan dan bukan hanya merugikan bapak ibu saja tetapi merugikan Negara juga” tandasnya. (yurie)