KEEROM, REPORTASEPAPUA – Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Kab Keerom, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemiliha Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebanyak 49.988 tingkat Kabupaten Keerom Tahun 2023 di Grande Hotel Arso II, Selasa (20/6).
Ketua KPU Kabupaten Keerom, Melianus Gobay mengatakan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom telah menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) sebanyak 49. 988 tingkat Kabupaten Keerom untuk pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
Oleh kerana itu, dengan ditetapkanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) tingkat Kab Keerom Tahun 2024 telah final, sehingga seluruh partai politik se- Kabupaten Keerom telah menerima salinan DPT tersebut. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Keerom telah mengetahui maupun aparat keamanan.
“ jadi DPT Kabupaten Keerom sebanyak 49.988 dan telah sah dan tidak bisa dirubah lagi,”bebernya.
Selain itu, dalam rakapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Keerom dihadiri seluruh para Penitia Pemilihan Distrik (PPD) se- Kab Keerom maupun 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Keerom. (rhy)