KEEROM, REPORTASEPAPUA. COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Melianus Matius Gobay mengatakan, setelah ditetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati MUH Markum- Malensius Musui sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2020, pasangan calon ini bisa melaksanakan kampanye pada tanggal 26 September 2020, karena telah ditetapkan sebagai calon dan mendapat nomor urut 1.
Sedangkan dua pasangan calon (Paslon) yaitu Piter Gusbager- Wahfir Kosasi dan Yusuf Wally dan Hadi Susilo belum bisa melaksanakan tahapan kampanye, kerana belum mencabut nomor urut. Yang telah bisa melaksanakan kampanye adalah pasangan calon (Paslon) MUH Markum- Malensius Musui.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Keerom Melianus Gobay kepada wartawan usai menetapkan pasangan calon Bupati MUH Markum dan Wakil Bupati Malensius Musui dihalaman Kantor KPU Keerom, Kamis (2/9/2020).
Melianus menegaskan, pada pelaksanaan kampanye ada aturan- aturan yang membatasi tetang peserta kampanye maupun rapat terbatas maupun rapat umum. ditegaskan dalam PKPU RI nomor 13 Tahun 2020 rapat umum ditiadakan, yang ada hanya rapat terbatas. Sehingga dipersilahkan berkampanye melalui media social (Medsos) maupun fasilitas lainnya, tetapi tetap menjaga secara sopan santun dalam berkampanye di media social.
“Yang pasti dalam berkampanye di media social akan diawasi oleh Bawaslu beserta pihak keamanan. Bahkan berkampanye di media social akan dibentuk tim Cyber . sehingga dalam berkampenya dimedia social pastinya akan dipantau juga oleh tim Cyber Polres maupun Polda,”bebernya.
Ia Juga Mengimbau Jangan sampai dalam kampanya di media social ada kampanye hitam (Black Campaign) , tetapi diharapkan dalam berkampanye secara sopan dan santun sehingga dapat menjaga kebersamaan dan kekeluargaan kita dalam berkampanye.
“Hindari potensi- potensi komflik, mari bergadengan tangan dan menjaga pelaksanaan Pilkada Keerom yang damai, bersahaja sehingga bisa menghasilkan pemimpin Keerom yang baik,”pungkasnya. (Rhy)