KEEROM, REPORTASEPAPUA. COM – Setelah proses tahapan pencoblosan pada 9 Desember Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2020, Rabu (16/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom melaksanakan Pleno pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Keerom, di Gedung Pramuka Swakarsa.
Ketua KPU Kabupaten Keerom, Melianus Matius Gobay mengatakan, pelaksanaan rakapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Keerom pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab Keerom di 9 Desember Tahun 2020. Selain itu dari masing- masing Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang ada di Kabupaten Keerom telah melaksanakan Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat distrik.
Dari hasil itu, KPU Kabupaten Keerom melaksanakan Pleno rakapitulasi dan perhitungan suara tingkat Kab Keerom dari masing- masing distrik yang ada di Kabupaten Keerom.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Keerom, Melianus Matius Gobay sdalam arahnya saat membuka kegiatan Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Keerom Tahun 2020.
Melianus Gobay menambahkan, dari 11 Distrik se- Kabupaten Keerom, masing- masing PPD membacakan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil suara tingkat distrik pada Pleno KPU Kabupaten Keerom di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom 9 Desember Tahun 2020.
“ Dalam Pleno rakapitulasi dan penatapan hasil perhitungan suara tingkat Kab Keerom diawasi langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Keerom,”jelasnya. (Rhy)