KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Kampung Sokanggo

banner 120x600

BOVENDIGOEL, REPORTASEPAPUA.COM – KPU Papua selaku KPU Boven Digoel menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo.

Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu menyebut pelaksanaan PSU tersebut, atas dasar rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, yang menemukan adanya penyalahgunaan C Pemberitahuan saat pemungutan suara pada Senin (28/12/2020).

“KPU menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu tanggal 29 Desember sore, sehingga kita jadwalkan pelaksaan PSU ini pada 31 Desember 2020 mulai pukul 07.00 – 13.00 WIT,” kata Kambu, Rabu (30/12/2020) pagi.

Ia menjelaskan, sebagaimana PKPU 8 tahun 2018 pasal 60 ayat (6) menyebut KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara.

“Artinya, PSU harus dilakukan dalam waktu 4 hari terhitung sejak hari pemungutan suara,” kata Kambu.

Untuk persiapan PSU ini, kata Kambu, KPU telah menyiapkan logistik berupa surat suara, C Pemberitahuan yang nantinya berupa cap atau tanda PSU yang akan disampaikan kepada 225 pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.

“Semua logistik sudah siap, KPU berharap pemilih yang tedaftar dalam DPT di TPS tersebut dapat meluangkan waktu datang ke TPS dan memberikan hak suaranya,” jelas Kambu.

Sebagaimana surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, terjadi pelanggaran di TPS 03 Kampung Sokanggo Distrik Mandobo.

Bawaslu menemukan adanya 5 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan menggunakan formulir C Pemberitahuan milik orang lain.(rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *