NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
KPK : Pencegahan Korupsi di Papua Belum Optimal – Reportase Papua

KPK : Pencegahan Korupsi di Papua Belum Optimal

Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah Papua Maruli Tua saat ditemui  di sela kegiatan pembentukan Komite Advokasi Daerah di Jayapura,  Rabu (5/9/2018). (riv/reportasepapua.com)
banner 120x600

JAYAPURA,reportasepapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan program aksi pemberantasan korupsi di Provinsi Papua sejak tahun 2016 hingga saat ini belum optimal. Hanya 10 dari 30 Pemda yang telah mengimplemtasikan program tersebut dengan baik.

Hal ini disampaikan Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah Papua Maruli Tua saat ditemui  di sela kegiatan pembentukan Komite Advokasi Daerah di Jayapura,  Rabu (5/9/2018).

Diketahui Komite Advokasi Daerah adalah forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha.  Tujuannya agar kedua pihak bisa menyelesaikan berbagai kendala demi terciptanya lingkungan bisnis yang berintegritas.

Maruli mengatakan,  10 kabupaten yang telah melaksanakan program aksi pencegahan korupsi yang baik lebih dominan berada di daerah perkotaan.

“10 Pemda ini memiliki komitmen untuk melaksanakan program pencegahan korupsi.  Misalnya Pemprov Papua,  Pemkot Jayapura dan Pemda Merauke, ” papar Maruli.

Ia menuturkan,  penggunaan aplikasi e-government oleh 20 Pemda lainnya masih lambat dan bahkan berjalan di tempat.

Penyebabnya adalah faktor kepemimpinan,  kurang disiplinnya aparatur sipil negara dan masalah minimnya infrastruktur.

“Kami memberikan contoh tiga Pemda yang pelaksanaan program pencegahan korupsi berjalan di tempat adalah Mamberamo Tengah,  Puncak dan Deiyai, ” tuturnya.

Maruli menegaskan,  KPK memberikan waktu bagi 20 Pemda agar segera meningkatkan partisipasi dalam program pencegahan korupsi hingga akhir tahun ini.

“Apabila dari hasil evaluasi belum ada perubahan,  maka KPK akan meninggalkan kegiatan pembinaan di Pemda tersebut,” tegasnya. (riv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *