JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Hingga saat ini Pemda Papua belum melaksanakan putusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri terkait pemberhentian ASN Korupsi. KPK kemudian menyoroti lambatnya Proses yang dilakukan oleh Pemprov.
Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Maluk Nasution dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Rabu (22/5/2019).
Andlinsyah mengatakan, sejauh ini yang telah melaksanakan putusan SKB tersebut adalah Pemda Keerom dengan 9 SK PTDH, Supiori 10 SK PTDH dan Biak Numfor 17 SK PTDH.
“Proses pemecatan PNS yang terbukti korupsi ini harus dipercepat. Kepala Daerah atau pimpinan instansi harus mengikuti aturan yang telah ditentukan,” tegas Adlinsyah.
Ia pun mengingatkan ada potensi kerugian keuangan negara jika para PNS yang terbukti korupsi itu tak dipecat. Alasannya, PNS tersebut tetap menerima gaji meski mendekam dalam penjara.
“Pemprov Papua saja belum sampai sekarang. Ada risiko hukum dan keuangannya jika tak dipecat. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan serius para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Papua, Elysa Auri mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sedang memproses 10 ASN di lingkungannya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (Berti)