JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Untuk Mencegah adanya Korupsi dalam Bidang Penerimaan daerah di Papua, Pemerintah Provinsi Papua beserta Seluruh Stakeholder Secara Resmi Melakukan Penadatangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Optimalisasi Pendapatan Daerah Bersama KPK, yang Berlangsung di salah satu hotel di Jayapura, Kamis (25/7).
Penadatanganan MoU dan Kerjasama ini dihadiri Langsung oleh Gubernur Papua , Wakil Gubernur Papua, Para Bupati dan Walikota serta Sekda disaksikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dalam Sambutannya menyatakan, kerjasama ini merupakan wujud konsistensi dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di Papua diantaranya melalui sistem Tax Online/ pembayaran pajak secara online bekerjasama dengan bank Papua.
“Ini adalah tindak lanjut dari monitoring pada mei 2019 lalu. Jadi ini tahap dalam rangka melihat sejauh mana komitmen kita telah dilaksanakan, seberapa besar keberhasilan yang telah dicapai,” ujar Wagub Klemen
Menurutnya pendapatan daerah dari sektor perhotelan, restoran tempat hiburan, pajak bumi bangunan di sektor pedesaan dan perkotaan berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintah dan pembangunan daerah. Oleh karena itu Pemprov Papua juga mendorong kabupaten kota untuk pemasangan alat pemantau pajak online di setiap hotel, restoran maupun tempat hiburan. Hal ini juga sebagaimana didorong KPK guna mengoptimalkan pendapatan daerah
“Teman teman bupati kalau ada yang mau belajar tentang penggunaan alat pemantau pajak atau e-tax di hotel restoran lebih baik belajar di kota Jayapura. Alat ini harus dipasang, agar para pelaku usaha tidak lagi berbuat yang aneh, menaikkan potongan pajak yang tidak rasional,” Ucapnya.
Lalu terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB),Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan optimalisasi pendapatan pajak dan sumber lainnya. Pemerintah kedua provinsi dan kabupaten kota melakukan MoU dan kerjasama dengan Badan Pertanahan baik Provinsi maupun kabupaten
“Setiap transaksi pembelian tanah wajib ke kantor pertanahan terlebih dahulu sebelum diterbitkan sertifikat. Tidak boleh tanah lama belum bersertifikat hanya untuk hindari pajak. Dan hanya berupa surat pelepasan,”tekannya
“Semua transaksi wajib pajak dilakukan secara non tunai dapat langsung ke bank papua,”sambungnya
Di kesempatan itu, Wagub mewakili pemerintah Papua memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK.
“KPK hadir bukan membuat kita (pemerintah daerah) takut tapi kita (baik KPK dan pemda) harus dua duanya menang,” tukasnya.
“Melalui kesempatan MoU ini, kami minta pemerintah pusat tidak mencampur adukkan lex specialis (kekhususan Papua/Otsus Papua) dengan aturan yang lain. Seperti KPK yang lex specialis, makanya tidak ada yang berani, yang bisa MoU dengan KPK hanya daerah yang ada lex specialis seperti Papua,Aceh, Jogja,”tegas Wagub Klemen (Berti)