JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Mantan anggota 14 kursi DPR Papua, John NR Gobai mengatakan, jika pihaknya telah meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi penyelesaian pemberhentian 14 kursi.
Dijelaskan, permintaan ini muncul lantaran DPR Papua pengangkatan baik di Papua dan Papua Barat mempunyai permasalah yang sama.
“Ini yang kami sampaikan kepada Komnas HAM, agar Komnas HAM dapat memediasi kasus ini. Karena ini salah satu hak politik kami yang hilang,” tandas Gobai.
Apalagi lanjut Gobai, sesuai aturan dan kelazimannya anggota DPR Papua dan Papua Barat dari 14 kursi tidak diberhentikan di dalam paripurna istimewah. Dan Pembuatan surat pemberhentian itu lazimnya berdasarkan usulan gubernur.
“Ini gubernur belum mengusulkan tetapi berdasarkan surat dirjen Otda dinyatakan 14 anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dan 11 anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan dinyatakan berakhir masa jabatannya,” ujarnya.
Menurutnya, pengangkatan ini merupakan sebuah diskriminasi positif untuk menciptakan kesetaraan dan salah satu sumber hukumnya pasal 28 Undang-Undang 1945, karena setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan.
“Sesuai dengan pasal ini Depdagri mestinya dapat melakukan perlakukan berbeda antara provinsi lain dengan Papua. Kami anggota DPRP pengangkatan di Papua dan Papua Barat ini korban dari kebijakan yang disamakan,” ungkapnya. (Tiara)