JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Komisi V DPR Papua bidang Pendidikan dan Kesehatan meminta pemilik hak ulayat atas pembangunan dua sekolah yakni SMU PGRI Jayapura dan SMU Korpri Jayapura, Distrik Heram, untuk melakukan kesepakatan dengan pihak sekolah guna menyelesaikan pembayaran dan meminta agar palang di buka.
Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol mengatakan, sejak pemalangan yang terjadi pada tanggal 27 Juni, hingga saat ini, palang juga belum di buka lantaran pembayaran belum di lunasi oleh pihak sekolah tersebut.
“Setelah kami mendapat laporan bahwa sampai hari ini sudah sebulan, aktifitas belajar mengajar di dua sekolah itu belum berjalan, maka kami Komisi V melakukan sidak dan bertemu dengan pihak sekolah,” kata Natan saat ditemui di ruang kerjanya
Namun dari hasil pertemuan tersebut lanjut Natan, di ketahui bahwa pemilik hak ulayat adalah marga Ohe. Dari penjelasan pihak sekolah bahwa pembangunan dua sekolah ini di bangun hanya dengan negosiasi antara pihak hak ulayat dengan mantan Walikota, Drs Manase Robert Kambu.
“Untuk besaran jumlah nego yang di sepakati oleh walikota saat itu dengan ondoafi. Hanya saja pihak sekolah belum mengetahui secara pasti, karena waktu nego, apakah bersifat lisan atau tulisan.
Itu yang belum jelas mereka ketahui,” Jelas Politisi Partai Gerindra itu.
Namun kata Natan, pihak sekolah juga sudah pernah berusaha melakukan komunikasi dengan M.R Kambuh yang waktu itu menjabat selaku Walikota Jayapura, yang katanya tidak pernah meninggalkan hutan sebelum turun dari jabatan.
“Katanya semua dokumen serta arsipnya ada di kantor Walikota.Kami saat melihat di lapangan itu semua kelas di palang, termasuk kantor sekolah, dan hingga sampai sekarang anak-anak hanya pergi ke sekolah untuk membersihkan halaman sekolah saja setelah itu mereka pulang karena tidak bisa belajar, “ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Natan Pahabol, pihaknya meminta agar pemalangan di buka sementara waktu, disamping urusan administrasi kepada pemerintah tetap di laksanakan.
“Kami meminta kepada ondoafi bersama dengan pihak lain yang merasa tanahnya belum di bayarkan agar melakukan kesepakatan dengan pihak sekolah dan pemerintah. Dan juga palang segera di buka, dan menyampaikan berapa besar angka yang belum di bayarkan ke DPR Papua melalui Komisi V, juga kekurangannya. Kami komisi V juga siap untuk memperjuangkannya, sebab sekolah itu adalah aset generasi muda,” tekannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Maria Duwitau menambahkan untuk pihak-pihak yang merasa di rugikan masalah tanah ini, segerah berkoordinasi dengan Walikota Jayapura
Jika tidak, kami di DPR Papu akan lakukan mediasi.
“Jadi saya pikir ini adalah solusi, untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga aktifitas belajar mengajar bisa kembali berjalan seperti biasanya, karena tidak akan merugikan anak-anak kita,” ujar Maria.
Menyangkut mediasi ujar Maria, pihaknya juga akan libatkan lintas komisi di DPR Papua, baik komisi V yang membidangi pendidikan juga komisi I yang membidangi pertanahan.
” Tugas kami mungkin hanya untuk mediasi, sehingga jelas ketika pembayaran sudah di lakukan walikota lama, berapa jumlahnya, kan pasti ada di dokumennya. Jadi semua itu kita akan melihatnya untuk mencari jalan keluar,” terangnya.