NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Komisi V DPR Papua Menilai Pemberian Pagu Dana TAPD ke OPD Tak Sesuai Renja – Reportase Papua

Komisi V DPR Papua Menilai Pemberian Pagu Dana TAPD ke OPD Tak Sesuai Renja

banner 120x600

Jayapura, reportasepapua.com – Berdasarkan rapat kerja dengan mitra kerja, tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019, Komisi V DPR Papua menilai dalam pemberian pagu dana oleh TAPD kepada setiap OPD, belum sesuai dengan rencana kerja (Renja) yang disusun oleh OPD masing-masing.

Hal itu terungkap dalam laporan pendapat Komisi V DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

tentang APBD tahun 2019 dan Raperdasus Non APBD pada Sidang Paripurna VIII, yang berlangsung diruang Sidang DPR Papua, kemarin. 

Oleh sebab itu, Komisi V DPR Papua mempertanyakan pemberian pagu dana kepada setiap OPD harus berdasarkan prioritas sesuai dengan apa yang diketahui OPD tersebut.

“Komisi V mohon penjelasan saudara gubernur atas pertanyaan mengapa PAD tahun 2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan,” kata Ketua Komisi V DPR Papua Kamasan Yakob Komboy,S.AP,  saat membacakan laporan pendapat Komisi V DPR Papua.

Tak hanya itu, Politisi Partai Hanura ini pun mempertanyakan mengapa dana perimbangan kita Papua, untuk tahun 2019 juga mengalami penurunan. 

Dimana tahun 2018 sebesar Rp 4.445.681.408.000 menurun di tahun 2019 sebesar Rp 4.398.306.726.000.

“Jika dibandingkan antara buku RAPBD Papua tahun 2018 dengan buku RAPBD 2019 terdapat banyak kesalahan memasukan angka-angka dalam pemberian anggaran kepada masing-masing OPD, pada belanja langsung dan belanja tidak langsung 2019,” ungkap pria yang akrab disapa Jack ini. 

Oleh sebab itu, pihaknya meminta eksekutif perlu meneliti secara cermat dalam penyusunan dan melaporkan secara transparan pencantuman besaran anggaran untuk dimasukkan dalam buku rancangan  APBD tahun 2019 maupun plafon APBD sementara tahun 2019.

“Perbedaan besar anggaran setiap OPD yang tercantum dalam belanja langsung dan tidak langsung  yang terdapat dalam PPAS tahun 2019. Dan rincian anggaran tahun 2019 kira saja tidak dianggap sebagai kekhilafan pengetikan,” cetusnya.

Hanya saja tandas Jack Komboy, hal itu beresiko tinggi terhadap kepercayaan pihak legislatif kepada tim anggaran TAPD (executive), yang menetapkan anggaran kepada setiap OPD dalam penggunaan anggaran APBD dikemudian hari.

“Terutama dalam memberikan pelayanan pembangunan masyarakat Papua secara transparan dan akuntabel,” ujarnya. 

Legislator Papua ini menambahkan,  dalam konsultasi anggaran Komisi V dengan para mitra kerja, ditemukan sejumlah anggaran kegiatan pembangunan tahun 2019 yang cukup besar yang menjadi tupoksi masing-masing OPD. 

“Tetapi, ternyata anggaran tersebut tidak tercantum dalam usulan OPD. Namun dimasukkan dalam urusan bersama (UB) yang dikelola oleh BPKAD atau Bappeda Papua,” bebernya.(tiara)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *