Komisi Informasi Papua Barat Kabulkan Permohonan Matius Gun Ramar, PANSEL Wajib Jalankan !

banner 120x600

MANOKWARI, REPORTASEPAPUA – Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Provinsi Papua Barat akhirnya mengabulkan Permohonan Informasi dari Pemohon Informasi atas nama MATIUS GUN RAMAR dalam Putusan Nomor : 002/V/KI-PB/PS-M/2025 yang diucapkan dalam sidang terbuka pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025, Jam 10.00 – sd 12.00 WIB, di Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, di Manokwari.

Persidangan perkara sengketa informasi yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Papua Barat dengan nomor register : 004/PSI/KI-PB/III/2025 antara Matius Gun Ramar sebagai Pemohon terhadap Panitia Seleksi DPRP Jalur Pengangkatan Provinsi papua Barat sebagai Termohon yang berjalan 4 (empat) kali persidangan yaitu sejak hari Selasa tanggal 29 April 2025, dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 dan hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 dengan agenda pembacaan Putusan, Majelis Komisioner yang terdiri dari Siti Juleha Hindom sebagai Ketua merangkap anggota Majelis Komisioner, Henry V Sitinjak dan Samuel Sirken sebagai Anggota Majelis Komisioner,  telah menjatukan putusan dengan  amar,  sebagai berikut :

{6.1} Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian.

(6.2) Menyatakan informasi dalam sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan yang

menjadi pokok permohonan sebagaimana dalam Pokok Permohonan

Paragraf {4.30} angka 1 sampai 10 sebagai informasi Terbuka, yaitu :

Salinan /Foto Copy Penetapan hasil penilaian Tes Kemampuan Dasar;

Salinan / Foto Copy Penetapan hasil penilaian Seleksi Administrasi;

Salinan / Foto Copy Penetapan hasil penilaian Tes Kesehatan;

Salinan / Foto Copy Penetapan hasil nilai penulisan makalah, presentasi dan wawancara;

Salinan / Foto Copy Penetapan hasil nilai rekam jejak;

Salinan / Foto Copy pengumuman media masa cetak ataupun elektronik;

Salinan / Foto Copy perubahan jadwal tahapan seleksi;

Salinan / Foto Copy tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada Pansel;

Salinan / Foto Copy Pengumuman Pansel No. 5/Pansel-DPRP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025tentang dasar penilaian yang meliputi kemampuan Dasar Otsus, Kesehatan, Penulisan Makalah, Presentase dan wawancara;

Salinan /Foto Copy kriteria penilaian yang digunakan oleh Pansel;

{6.3} Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi point 1 sampai 10 dengan tetap mempertimbangkan ketentuan Informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

{6.4} Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada point 11 yakni Salinan/Fotocopy kegiatan wawancara peserta seleksi hanya atas nama Pemohon.

{6.5} memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf {6.2} kepada Pemohon dalam bentuk penyalinan atau fotocopy salinan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan atau fotocopy kepada Pemohon.

Yuliyanto,SH,MH  selaku Kuasa Hukum Pemohon atas nama Matius Gun Ramar terkait putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Komisioner pada Komisi Informasi dalam SengKeta Informasi Publik, mengucapkan puji dan syukur atas permohonan yang kami ajukan sebanyak 11 (sebelas) poin permintaan penilaian itu dikabulkan 10 (sepuluh). Ini sangat baik sekali untuk pembelajaran kita semua khususnya pada panitia-panitia seleksi sejenis ke depan untuk  betul-betul mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP ) sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5, pasal 35 ayat 1 huruf c dan pasal 37 junto Pasal 15 angka 4, dan pasal 17 angka 1,  Peraturan Komisi Infomasi Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan jadi tidak berpedoman pada  pertimbangan pansel sendiri dalam menentukan informasi ini terbuka atau tertutup. Karena informasi mana yang dikecualikan atau RAHASIA ini sudah diatur oleh undang-undang informasi publik.

“Harapan kami untuk Pansel tidak berlarut-larut karena ini sudah diputuskan oleh organ negara yang dibentuk dengan undang-undang, untuk itu patuhlah dan berikan saja penilaian klien kami untuk kami ketahui apakah nilai nilai benar-benar seperti yang diumumkan atau memang berbeda. Karena ini penting bagi perjuangan kami terkait hasil seleksi yang sudah saat ini berada di tangan Gubernur yang kelak akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri supaya tidak menjadi polemik lagi di masyarakat,” tegasnya kepada media ini.

Yuliyanto Menambahkan, Apabila sesuatu ini bisa di clearkan kan tidak berlarut larut Harapan kami demikian.

“Dan jangan lupa di dalam Informasi Publik ada sangsi pidana kalau pansel kekeh tidak mau menyerahkan kami akan melakukan upaya hukum pidana kepada seluruh pansel karena itu ruang yang dibuat oleh negera untuk melindungi kepentingan Klien kami karena negara ini ada aturan mainnya,” Katanya.

Point yang terpenting yang terkait dengan penilaian Klien kami adalah point 1 sampai 4 yaitu :

Salinan /Foto Copy Penetapan hasil penilaian Tes Kemampuan Dasar;

Salinan / Foto Copy Penetapan hasil penilaian Seleksi Administrasi;

Salinan / Foto Copy Penetapan hasil penilaian Tes Kesehatan;

Salinan / Foto Copy Penetapan hasil nilai penulisan makalah, presentasi dan wawancara.

Kreteria penilaian yang digunakan oleh Pansel.

Khusus untuk kegiatan wawancara peserta atas nama pemohon matius Gun Ranmar

Demikian.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *