Komisi I DPRP : Dalam Rekrutmen ASN, Papua Butuh Intervensi Presiden

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Terkait rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua dibutuhkan intervensi Presiden RI, Joko Widodo.

Hal itu ditegaskan, Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM dalam keterangan persnya di ruang Komisi I DPR Papua, Jumat ( 29/3/19).

Bahkan kata dia, Presiden mesti mengintervensi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk penerimaan ASN di Papua.

“Rekrumen ASN ini merupakan kewenangan pemerintah daerah,” tandas Nussy.

Sebab lanjutnya, Papua butuh legalitas hukum apakah berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, agar honorer di Papua tidak perlu lagi mengikuti tes saat penerimaan ASN, namun langsung diangkat sebagai ASN.

“Jadi berapa pun jumlahnya honorer di Papua, mesti tidak perlu lagi melalui tes namun langsung diangkat, karena mereka akan digaji Pemda bukan dana APBN,” ujarnya.

Padahal kata Nussy, dalam UU Otsus juga memberi kewenangan rekrutmen ASN dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten di Papua.

“Namun kenyataannya hal itu tidak dilaksanakan karena tidak ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden,” kata Nussy.

Nussy menambahkan, hal ini juga menyebabkan pasal yang ada dalam UU Otsus tentang penerimaan ASN tidak dapat dilaksanakan maksimal.

” Jadi ini juga akibat dari tumpang tindih aturan,” pungkasnya. (tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *