JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Yonas Alfons Nussy menerima puluhan honorer K2 dan honorer lainnya di ruang Badan Legislatif DPR Papua, Selaaa (12/2/19).
Dalam Pertemuan tersebut, legislator Papua ini memberikan sejumlah informasi saat bertemu para honorer K2 dan honorer lainnya itu.
“Ya kami memberikan informasi kepada honorer terutama K2 yang ada di Papua, kalau kami berupaya membuat regulasi dan mengawal BKD dalam rangka penerimaan pegawai,” kata Yonas Nussy kepada Wartawan, usai pertemuan.
Apalagi kata Nussy, kini ada kebijakan pemerintah pusat yang disebut P3K untuk mengangkat pegawai honorer. Hanya saja, lanjut Nussy, kebijakan itu seperti pegawai kontrak dan hal tersebut dianggap tidak adil.
“Tapi apa yang kami sampaikan sesuai aspirai yang kami serap dan kami sudah koordinasi dengan Pak sekda untuk menyampaikan beberapa hal bagaimana agar honorer K2 dan lainnya dapat terakomodir dalam rekrutmen pegawai oleh pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya juga mengapresiasi gubernur Papua yang telah mengkomunikasikan ini hingga ke presiden. Namun perlu juga diback up dengan regulasi, karena Papua punya UU Otsus tentang kepegawaian. Namun seakan tak diakui negara.
“Jadi bagaimana UU Otsus ini dapat ditempatkan secara baik dan UU ASN bukan lebih tinggi,” imbuhnya.
Setelah pertemuan ini lanjut Nussy, kami serahkan sepenuhnya kepada pegawai honorer.
“Kami berikan saran kalau butuh kebersamaan dari semua pihak,” ucapnya..
Dikatakan, jika pihaknya hanya berupaya memperjuangkan itu kepada pemda dan pemerintah pusat.
“Kalau pakai sistem P3K, kami rasa belum tepat untuk Papua karena Papua masih butuh ASN. ASN ini masih pilihan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, balum ada perusahaan atau bidang swasta yang kita harapkan,” ungkapnya.
Sementara perwakilan honorer, Henoch Nico Kmur menilai kinerja dewan sudah luar biasa, yang terus mengawal pihaknya.
Namun lanjut Henoch, sejak 2013 hingga kini pihaknya berjuang belum ada hasil, karena kebijakan Pemkab hingga gubernur dari berbagai pertemuan dengan presiden tidak menghasilkan apapun.
“Tak ada kejelasan hingga kini dan semua diarahkan ke P3K padahal Papua punya UU Otsus pada pasal 23 UU Otsus sangat jelas aturannya dan mungkin di pusat saat itu tidak lihat kebijakan ini dalam buat aturannya imbasnya kami yg sudah masuk data base justru dirumahkan,” ketus Henock.
Bahakan kata Henock, di Papua sejak 2013 belum ada penerimaan ASN. Penerimaan CPNS yang baru justru direncanakan, sedangkan honorer yang sudah mengambi puluhan tahun tak diperhatikan.
“Jadi kami harap Pemprov melihat itu. Tapi pada dasarnya perjuangan kami sejak 2013 menemui titik terang meskipun belum ada hasil. Setelah ini kami akan bentuk tim untuk berjuang hingga pusat,” tandas Henock.(tiara)