MANOKWARI, Reportasepapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mensosialisasikan tata cara pemilihan atau pencoblosan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 mendatang.
Pasalnya, surat suara dalam pemilihan nanti tidak menggunakan foto, melainkan hanya menggunakan nama dan nomor urut.
“Kami belum lihat kinerja penyelenggaran dalam hal ini KPU dalam mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilu sampai ke tingkat kampung diseluruh wilayah Papua Barat,”kata PanglimaParlemen Jalanan (Parjal Papua Barat, Ronald Mambiew kepada reportasepapua.com, kemarin.
Menurutnya, sampai hari ini banyak masyarakat di Kampung-kampung terlebih khusus orang tua bertanya-tanya terkait figur yang harus di pilih, karena lembaran surat suara akan lebih dari satu.
“Lebih parah lagi surat suara nanti tidak ada foto. Maka kami minta kepada KPU lebiuh jelih untuk melihat persoalan ini dengan melibatkan lembaga-lembaga masyarakat yang ada di tingkat kampung seperti karang taruna,”harap Mambiew.
Namun lanjut dia, apabila KPU tidak melaksanakan sosialisasi tersebut permasalahan yang saat ini sedang terjadi menjelang pemilihan.
“Hal ini jika tidak dilakukan, maka nanti hak pilih dari warga yang sudah lansia akan sia-sia. Bahkan parahnya lagi, hak-hak pilih dari masyarakat ini di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,”tandasnya. (one)