MIMIKA, REPORTASEPAPUA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, pada Kamis (8/8/19) menggelar konsultasi publik terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda), baik Raperdasi dan Raperdasus yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Konsultasi publik ini digelar di Hotel Horison Ultima Timika dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPR Papua, Mathea Mamoyau yang juga sebagai Ketua Tim Bapemperda DPR Papua di wilayah Meepago, didampingi dua rekannya yakni, Thomas Sondegau dan Jhon R Gobai serta dihadiri Ketua DPRD Mimika, Elminus Mom.
Thomas Sondegau dalam sambutannya mengatakan, maksud dari konsultasi publik ini sebagai wujud sinergitas pemerintah dengan masyarakat. Dalam rangka membangun penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Selain itu lanjut Anggota Komisi IV DPR Papua ini, tujuan dari konsultasi publik itu sendiri sebagai media pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dan membuka informasi terkait pengambilan kebijakan dan/atau pembentukan peraturan daerah di Provinsi Papua.
“Jadi konsultasi publik ini, komunikasi dua arah yang dilakukan untuk meminta pandangan dari masyarakat. Sehingga pada tahapan pembuatan Perda dapat diperoleh informasi dan masukan untuk menfasilitasi penyusunan Perda yang berkualitas dengan mengedepankan partisipasi masyarakat,” kata Thomas Sondegau disela-sela kegiatan Kosultasi publik rancangan peraturan daerah Provinsi Papua (Raperdasi/Raperdasus) tahun 2019, di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (8/8/19).
Dijelaskan, ada 10 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Lima Raperdasi dan lima Raperdasus, yakni Raperdasi tentang Pemberian Nama Stadion Utama Lukas Enembe Pada Kompleks olahraga Kampung Harapan, Sentani Kabupaten Jayapura, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Irian Bhakti, Pemberian Nama Papua Bangkit Pada Jembatan Hamadi-Holtekam Kota Jayapura, Keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan Periode 2019-2024, dan Perlindungan, Keberpihakan, serta pemberdayaan buruh Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua.
Sementara untuk Raperdasus kata Thomas, juga ada lima Raperda yakni, Raperdasus Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, penyelesaian pelanggaran HAM di Provinsi Papua, Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Papua, dan Perubahan Nama Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura.
“Tapi khusus Mimika konsultasi publik ini lebih fokus pada empat Raperda yang menjadi prioritas dan membutuhkan masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Empat Raperda tersebut, yakni Raperdasi tentang Keanggotaan DPRP Yang Ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024, Raperdasi tentang perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan.
Serta Raperdasus tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat di Papua. Dan Raperdasus tentang penanganan konflik sosial di Provinsi Papua.
“Sementara lainnya terbagi dibeberapa wilayah adat, seperti wilayah adat Tabi berpusat di Kota/Kabupaten Jayapura, wilayah adat Saireri di Kabupaten Biak, wilayah adat LaPago di Kabupaten Jayawijaya, dan wilayah adat Anim Ha berpusat di Kabupaten Merauke. Dan untuk wilayah adat Meepago berpusat di Kabupaten Mimika,” terangnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, jika empat Raperda yang menjadi prioritas tersebut, sangat penting untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai perda dalam masa sidang DPR Papua kedepan.
Sebab kata dia, ada berbagai pertimbangan kondisi dan situasi daerah, seperti pelaksanaan penetapan anggota DPRP melalui kursi pengangkatan yang dalam waktu dekat, akan dijalankan tahapan-tahapan proses rekrutmen calon anggota yang mewakili daerah atau wilayah adat Meepago.
Selain itu juga ungkapnya, buruh OAP merupakan bagian komponen bangsa dalam menggerakkan pembangunan perekonomian perlu dapat perlindungan keberadaan, keberpihakan, dan pemberdayaannya. Sehingga kedepannya tidak menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial antar pekerja atau pencari kerja.
Thomas menambahkan, jika negara juga bertanggungjawab menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Serta perlakuan sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.
“Dari itu semua, lewat konsultasi publik ini, kami membutuhkan masukan. Sehingga bisa dijadikan masukan dalam pembahasan dan penetapan Raperda tersebut,” pungkasnya. (TIARA)