JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Anggota DPR Papua yang pindah partai sudah jelas aturannya, kini DPR Papua hanya tinggal menunggu proses SK dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda kepada sejumlah awak media di Hotel Aston Jayapura, Senin (19/11/18). kata Yunus Wonda, jika proses SK dari Kemendagri itu sudah keluar, maka bisa dilakukan pelantikan anggota DPR Papua Pergantian Antar Waktu (PAW) yang pindah partai tersebut.
Yunus Wonda mengungkapkan, jika saat ini tengah diproses SK dari Partai Demokrat dan Partai Hanura.
“SK yang sedang diproses yakni dari Demokrat dan Hanura. Itu yang sudah sekarang proses SK sedang dilaksanakan di Jakarta. Hanura itu yang dua sudah ada, hanya ada yang harus diselesaikan, karena belum ada keputusan dewan pada saat bamus,“ jelas Yunus Wonda.
Namun untuk pengusulan PAW dari Partai Demokrat itu sudah dilakukan, sehingga diharapkan dalam waktu dekat sudah keluar SK dari Kementerian Dalam Negeri.
“Yang belum kami dapat adalah pengusulan PAW dari Gerindra. Sampai hari ini belum ada,“ ucapnya. (tiara)