Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw : Kami Tak Langgar Aturan !

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Terkait soal Polemik pemilihan Ketua DPRP definitif, Jhony Banua Rouw sebagai Ketua Sementara DPR Papua kembali Menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Ketua Sementara Thomas Sondegau tidak melanggar aturan dalam hal penetapan Ketua DPRP Defenitif.

Untuk itu, Politisi Partai NasDem yang akrab disapa JBR ini menjelaskan secara rinci terkait polemik yang terjadi secara internal dalam lembaga tersebut.

JBR menjelaskan pertama bahwa pimpinan sementara punya tugas ada empat yang diantaranya adalah pembentukkan fraksi. Kedua mempimpin rapat – rapat. Yang berikut adalah pembuatan Tata Tertib (Tatib) dan berikutnya adalah menyiapkan pimpinan defenitif.

Menurutnya, disini harus dilihat bahwa empat hal ini bukan harus berurutan. Misalnya harus selesaikan fraksi dulu baru tatib atau sebaliknya.

“Jadi ini harus dilihat dari sudut pandang aturan yang baik. Kalau kita tidak memahami dengan baik. Maka kita bisa konsultasi dengan instansi terkait yang betul – betul memang punya kompeten disitu. Bahwa kami di DPRP tidak harus menunggu Tatib selesai. Boleh kita melakukan yang pertama usulan pimpinan defenitif dulu. Karena pimpinan DPRP itu sudah diatur dalam Undang – Undang Pemerintahan Daerah No. 23 yang sudah jelas dan final disitu,” tandas JBR.

Dijelaskannya, kalau pun Undang – Undang (UU) belum final maka ada PP untuk menjelaskannya. Hal ini dapat dibaca di PP 12 soal pimpinan DPRP defintif langsung yang kembali mengacu kepada UU No.23.

“Dalam artian ini sudah final di UU. Kalau tidak final maka dijelaskan di Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah final, maka tidak dijelaskan lagi dan ini adalah pemahaman UU atau PP,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar hal ini dapat dimengerti dari sisi ini. Sebab kesemuanya itu sudah dilakukan.

Ditegaskannya, ini bukan sebuah wacana atau kemauan dirinya sebagai ketua sementara. Tetapi hal ini sudah dilakukan oleh Jawa Barat dan DKI Jakarta. Dimana sambil menunggu Tatib. Mereka mengusulkan usulan defenitifnya.

“Dan kami juga sudah konsultasikan ke Kemendagri bagian hukumnya dan menyampaikan bahwa hal itu boleh,” ujarnya.

“Jadi tidak ada yang namanya kami melanggar aturan. Nanti kalau teman – teman tidak percaya silahkan hubungi ke Kemendagri atau bagian hukum lainnya,” sarannya.

Untuk itu legislator Papua ini meminta agar jangan dibuatkan kesan seolah – olah hal ini adalah kepentingan dirinya yang ingin menjadi ketua defenitif dengan memaksakan diri melompat pagar dengan menabrak aturan.

“Tolong berikan pemahaman yang baik kepada masyarakat soal proses pembelajaran politik yang baik. Kalau memang aturannya harus menunggu. Kami siap untuk menunggu. Namun karena teman – teman di dewan menginginkan dijalankan tatib. Maka tatib demi tatib sudah dijalankan. Hari ini tim tatib sedang bertemu Dirjen Otda untuk konsultasikan hasil Tatibnya. Mudah – mudahan hari ini bisa selesai,” harapnya.

Apalagi ungkap JBR, sejak hari Sabtu dan Minggu. Dari pihak sekertaris dewan telah berangkat. Dimana pada hari Selasa sudah studi banding dengan sesama rekannya di DKI untuk berbicara soal Tatib. “Hari ini mereka dengan Mendagri dan kita berharap ini selesai,”ucapnya.

Pada kesempatan itu, JRB juga menyinggung soal pimpinan defenitif. Ia menegaskan, sebagai pimpinan sementara pihaknya sudah menjalankan aturan yang baik dan benar. Yang dilakukan sewaktu semua pimpinan fraksi rapat dan disepakati untuk rapat Paripurna pada hari Rabu tanggal 4 Desember untuk pengumuman pimpinan defenitif.

“Cuma diumumkan dalam paripurna itu dan aturannya memang begitu, jadi harus diumumkan. Setelah pengumuman itu, lalu kami kirimkan ke Mendagri melalui Gubernur, ” terangnya.

Bahkan ungkap JBR, tahapan ini sudah dikirimkan ke Gubernur agar membuat surat rekomendasi sebagai pengantar untuk diusulkan ke Kemendagri.

“Jadi kami sudah kirimkan ke Pak Gubernur pada hari Jumat tanggal 5 Desember dan tanggal 8 Desember pak gubernur sudah mengeluarkan pengantar surat rekomendasi itu kepada Mendagri yang beliau sudah tanda tangani dan sudah dikirimkan ke Jakarta,”ungkapnya.

“Tetap kita menghargai gubernur sebagai kepala daerah dan itu memang kewenangannya untuk mengusulkan,” sambungnya.

Menurut JBR, gubernur sudah mengirimkan dan bahkan lewat Sekda Papua Hery Dosinaen sudah memerintahkan tiga staf untuk berangkat mengawal SK DPRP Defenitif ini supaya diselesaikan dalam waktu sesingkat – singkatnya. Karena ini pesan gubernur untuk segera diselesaikan.

“Beliau minta dalam minggu ini bisa dilakukan pelantikan. Dilakukan sebelum beliau berangkat ke New Zealand. Tetapi setelah kami koordinasikan dengan staf yang berangkat. Kelihatannya kalau besok tidak mungkin. Jadi ini satu dua hari kedepan,”tuturnya.

Ketika ditanyak soal berapa lama waktunya di Kemendagri. JBR mengatakan, jika kesemuanya itu tergantung. Namun sesuai perintah gubernur untuk secepatnya diselesaikan sebelum masa libur. Agar semua agenda di tahun ini bisa berjalan. Pasalnya saat ini DPRP tidak bisa melakukan kunker dan masa reses serta perjalanan dinas. Dikarenakan SPT itu harus ditanda tangani oleh Ketua Defentif. Dimana ketua sementara tidak punya hak untuk melakukan itu.

“Jangan pakai asumsi lain lagi baca aturan sebab ini jika dilakukan bisa menjadi temuan dan kalau kita paksakan. Kasihan sama teman – teman anggota dewan yang melakukan kunjungan atau melakukan reses karena mereka harus mengembalikan uangnya. Pemahaman hukumnya seperti itu,”paparnya.

Terkait dengan itu semua, dirinya sudah melaporkan ke Biro Hukum dan juga dari Gubernur sudah menanyakan kepada Asisten Bidang Umum Sekda Papua Ridwan Rumasukun dan menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan.

“Mau tahun depan juga dilantik tidak apa – apa saya tunggu. Karena ini soal lembaga,”tekannya.

Namun pada kesempatan itu, dirinya juga meminta agar Sekertaris Dewan (Sekwan) DR Juliana J Waromi SE. M.Si harus jujur dan menjelaskan kepada semua anggota dewan agar mereka bisa mengerti betul aturannya. Sebab menurutnya Sekwan DPRP sendiri sudah berkonsultasi dengan Kemendagri.

“Jadi ini clear disitu dan saya tidak mau salahi aturan,”tegas JBR.

Gubernur Papua : JBR juga orang Papua

Sementara itu Gubernur Lukas Enembe saat ditemui Dalam acara pelantikan Guru di Gedung Negara Rabu Siang, menjawab Pertanyaan Wartawan soal adanya Polemik permintaan ketua DPRP harus OAP.

” Itu (JBR) juga kan OAP, dan saya juga sudah tandatangan, jadi tidak ada masalah. memang saat pelantikan saya mungkin tidak bisa hadir karena saya ada new zealand tapi itu tidak jadi masalah,” Tegas Gubernur. (Tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *