JAYAPURA – Terkait masalah pendanaan dalam pengawasan Pemilu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Metusalak Infandi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus berupaya agar hal tersebut bisa segera direalisasikan.
“Untuk masalah masalah pendanaan memang sampai saat ini kami terus upayakan untuk dukungan, terutama untuk pos pengawasan” kata Metusalak saat ditemui wartawan usai Deklarasi Kampanye Damai yang dilaksanakan Bawaslu Papua di Taman Imbi, Kota Jayapura, Selasa (23/10/2018).
Sebab menurutnya, proses ad hoc panwas di tingkat kabupaten/kota itu sudah tercantum dalam UU Nomor 15 tahun 2011 dan kemudian direvisi kedalam UU nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu yang statusnya sudah permanen soal keuangan dalam pelaksanaan pengawasan adalah menjadi kewenangan dari Bawaslu RI melalui sekjen.
Oleh sebab itu dirinya mengatakan bahwa pihaknya yang ada di tingkat provinsi tidak bisa serta-merta menggelontorkan keuangan begitu saja, karena ada mekanisme dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
“Jadi kami juga sudah komunikasi dan koordinasi dengan bawaslu RI terkait hal-hal yang menyangkut administrasi dan lain-lain untuk segera diselsaikan. Sehingga keuangan ini bisa dilanjutkan ke tingkat kabupaten untuk mendukung proses pengawasan yang ada” ujarnya.
Ditanyai apakah saksi yang ikut dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu juga termasuk dalam tanggungan Bawaslu, Ketua Bawaslu Porvinsi Papua enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal itu, karena menurutnya saksi adalah kewenangan dari Parpol.
“Kita hanya tunggu dari tingkat nasional bagaimana ketentuannya mengenai para saksi yang ikut dalam proses tahapan pemilu. Tapi kalau kami dari Bawaslu untuk pengawas kami, kami sudah siapkan dan sudah dibekali untuk mengawali proses pemilu yang sedang berjalan” tandasnya. (yurie)