NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Kesbangpol Kabupaten Jayapura Sosialisasikan Permendagri Nomor 02 Tahun 2018 – Reportase Papua

Kesbangpol Kabupaten Jayapura Sosialisasikan Permendagri Nomor 02 Tahun 2018

Wakil Bupati, Giri Wijiantoro saat membuka Rapat Koordinasi Kominda dan FKDM Kabupaten Jayapua. Foto : Istimewa
banner 120x600

Sentani, Reportasepapua.com – Komunitas Intelegen Daerah (Kominda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Jayapura menggelar rapat koordinasi tentang regulasi baru dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Dimana, di dalam Permendagri Nomor 02 tahun 2018 ini telah diamanatkan bahwa Kominda sudah tidak lagi berada dalam naungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Peraturan tentang Kominda dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2006 itu sudah dihapuskan yang artinya, Kesbangpol sudah tidak lagi melaksanakan itu karena sudah tidak ada lagi dasara hukumnya” kata Kepala Bidang Nasional Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Budi Lesmana, S,Sos yang ditemui wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Rabu (05/12/2018).

Diungkapkannya, selain itu Permendagri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) turut dihapus.

Dikatakannya, meski kedua Pemendagri terebut telah dihapus, namun di dalam Permendagri Nomor 02 Tahun 2018 ini Kominda akan tetap berjalan seperti sebelumnya, hanya saja penanganannya akan di alihkan kepada Badan Intelegen Negara (BIN).

“Kalau di daerah itu BINDA, karena dalam aturan undang-undang semua kordinasi intelegen itu dilakukan oleh BIN. Karena BIN yang berwenang melakukan koordinasi intelegen baik di tingkat pusat sampai ke daerah” tandas Budi.

Sehingga dengan demikian mulai tahun 2019 mendatang, Kominda sudah bisa di ambil alih penanganannya oleh BIN dan BINDA. “Kalau untuk FKDM ini juga akan tetap ada namun komposisi keanggotaannya akan dikurangi atau dibatasi maksimal 5 orang” tukasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, dalam Permendagri Nomor 02 Tahun 2018 setiap daerah diamanatkan untuk membuat Tim Kewaspadaan Dini (Kewasdin) akan bekerja sama dengan FKDM.

“Jadi begini, Tim Kewasdin ini kurang lebih memiliki tugas pokok yang sama dengan Kominda. Perbedaannya adalah kewasdin ini anggotanya adalah pejabat sipil, tidak ada kesatuan TNI/Polri di dalamnya, murni pejabat sipil. Sedangkan kalau Kominda itukan banyak dari TNI/Polri bedanya hanya disitu” ungkapnya.

Tugas dari Kewasdin adalah mendekteksi dini ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan yang terjadi di suatu daerah untuk mengatahui Situasi Kondisi Daerah (Sikonda). Dalam pelaksanaannya nanti Kewasdin akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kominda.

“Tim Kewasdin ini nanti akan dikomandoi langsung oleh bupati dan Kaban Kesbangpol sebagai sekretaris dan nanti anggotanya akan direkerut dari perangkat daerah terkait, jadi tidak semua” jelasnya.

Sementara untuk FKDM, yang dipangkas keanggotaanya menjadi 5 orang itu juga tidak sembarang orang bisa masuk kedalam forum tersebut. “Untuk anggota FKDM ini harus ada keterwakilan dari tokoh adat, pemuda, agama pokoknya semua elemen masyarakat ada disitu semua” tuturnya.

Dirinya juga berharap di tahun 2019 nanti komunikasi antara Kewasdin, Kominda, FKDM dan BIN bisa terjalin dengan baik agar bisa bersama-sama mendekteksi secara dini ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan yang terjadi di Kabupaten Jayapura nantinya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *