NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Keputusan KPU RI  Terkait  Peserta Pilkada Boven Digoel Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan – Reportase Papua

Keputusan KPU RI  Terkait  Peserta Pilkada Boven Digoel Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Praktisi dan pengajar Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung, SH; M.S mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar segera membatalkan Keputusan KPU RI No. 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Tentang  Penetapan Pasangan  Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,  karena  keputusan KPU RI tersebut cacat hukum dan  oleh karena itu harus dibatalkan.

Hal itu disampaikan Marianus Gaharpung di Surabaya, Senin hari ini, menanggapi terbitnya SK KPU RI yang kontroversial terkait pembatalan keikutsertaan calon bupati Yusak Yaluwo dan calon wakil bupati Yacobus Weremba sebagai peserta dalam Pilkada Bupati Boven Digoel 9 Desember 2020 mendatang.

“Adapun alasan KPU RI harus membatalkan keputusannya karena  di dalam pertimbangan butir d menyatakan  bahwa kecuali bagi mantan terpidana yang diancam  lima  tahun atau lebih.…… Frase menjalani hukuman lima  tahun artinya, yang bersangkutan harus berada di dalam penjara selama lima  tahun. Ketika yang bersangkutan  keluar dari penjara, maka yang bersangkutan berhak untuk mencalonkan diri pada Pilkada Bupati Boven Digoel,” kata Marianus.

Marianus menjelaskan, ketika ketentuan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa  pidana bersyarat 2017 bagi Yusak dan beliau sudah berada di luar penjara maka beliau adalah warga negara yang bebas menjalankan hak politiknya, dengan ketentuan ketika saat 2017 sampai dengan 2020 yang bersangkutan mengulangi,  barulah dikatakan melanggar hukum dan jabatannya digantikan oleh wakilnya,  seandainya terpilih pada Pilkada itu.

Arti ketentuan bersyarat adalah bukan limitatif (bukan sesuatu yang pasti) tetapi melalui keputusan KPU itu,  bisa mematikan hak keperdataan dan hak politik seseorang, sebab hak politik seseorang hanya bisa dimatikan melalui keputusan pengadilan. Jadi,  atas dasar itu,  keputusan KPU RI tersebut  harus dinyatakan batal atau tidak sah.

Apakah KPU bisa meyakini,  bahwa Yusak akan melanggar hukum percobaan? Sebab makna hakiki dari hukuman percobaan  adalah, jika yang bersangkutan berbuat pidana korupsi  lagi  maka yang bersangkutan wajib  dipenjara lagi; dan perlu diingat bahwa  hukum pidana yang bisa menghilangkan hak keperdataan,  hak politik dan hak hidup adalah hukuman mati, penjara, kurungan dan denda;  selain dari pada itu,  tidak ada dan tidak boleh.

Oleh karena itu, Marianus menyarankan agar Yusak bersama Timnya sesegera mungkin  minta legal opinion kepada Mahkamah Agung  tentang makna dari pidana bersyarat, apakah bisa mematikan hak keperdataan dan hak politik seorang warga negara.

Contrarius actus

KPU RI, lanjutnya harus melakukan asas contrarius  actus. KPU RI-lah yang mengeluarkan keputusan yang sangat tidak fair dan tidak adil serta  tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian. Karena suatu peraturan yang dibuat,  tidak saja harus memiliki aspek kepastian tetapi juga keadilan.

Persoalannya  adalah,  SK KPU RI yang membatalkan Yusak dan pasangannya itu,  sangat tidak adil karena  pasangan calon bupati dan calon wakil bupati  ini sudah menjalani semua prosedur dan  persyaratan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai peraturan Pilkada.

Pertanyaannya adalah mengapa tinggal sembilan hari saja untuk pemberian suara di TPS dan kini sudah memasuki hari tenang,  kok KPU RI baru mengeluarkan keputusan yang sangat fatal dan  mematikan hak politik seseorang. Inilah keputusan KPU RI yang kami nilai tidak adil!

Siapa saja dan kelompok mana saja,  jika terkena keputusan seperti ini,  pasti marah dan mengamuk. KPU RI justru menyulut kerusuhan itu. Oleh karena itu KPU harus  menggunakan asas  contrarius actus artinya,  KPU yang keluarkan keputusan membatalkan Yusak dan Yakob sebagai pasangan  calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel,  maka KPU pun wajib mencabut SK tersebut karena tidak memenuhi aspek keadilan dari keputusan tersebut.

Patut pula diketahui bahwa sanksi pembatalan itu, dengan  alasan  sebagaimana disampaikan KPU RI tersebut ternyata  tidak diatur di dalam  pasal 90 PKPU 9/2020. Pasal 90 itu untuk temuan pidana baru, bukan untuk mantan narapidana.

“Jika tidak diatur berarti boleh. Lalu mengapa KPU menerbitkan SK untuk membatalkan  Yusak dan Yakob?. Jadi, sekali lagi KPU harus  menggunakan asas contrarius actus. KPU yang membuat keputusan maka KPU jugalah yang berhak mencabutnya  agar kekacauan masyarakat  bisa teratasi,” kata Marianus Gaharpung. (rdk)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *