JAYAPURA, RP – Praktisi Hukum sekaligus Dosen Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung,SH.M.S menegaskan bahwa kata paling tepat diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel,Provinsi Papua yang memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yalowo dan Yacobus Weremba yang sebelumnya dicoret KPU RI dari bursa Pilkada serentak adalah Benar dan Obyektif.
“Pada hari ini bertepatan dengan pencoblosan nasional Pilkada, ternyata kita mendapat putusan yang sangat obyektif dan fair dari majelis Bawaslu Boven Diegoel yang membatalkan SK KPU Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 yang membatalkan pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba untuk ikut sebagi peserta Pilkada sekaligus memerintahkan KPU RI untuk mengeluarkan keputusan tentang keikutsertaan pasangan ini pada Pilkada di Boven Digoel,” kata Marianus di Surabaya, Rabu.
Dia mengakui bahwa dirinya termasuk orang yang mengikuti sidang Bawaslu dari awal persidangan dengan melihat keterangan saksi yang diajukan pemohon yakni Yusak dan Yacob dan dari termohon adalah KPU RI . Selama persidangan itu, feeling saya adalah, Paslon nomor urut 4 atas nama Yusak dan Yacob pasti menang!
Mengapa feelingnya mengatakan itu, lanjut Marianus karena semua sanksi yang dikenakan kepada Yusak yaitu denda dan uang pengganti sudah dilaksanakan oleh Yusak sendiri dengan menjalani masa pembinaan dengan ststus sebagai klien dalam istilah yang diberikan dalam keterangan ahli dari Kementrian Hukum dan HAM. Itu berarti semua kewajiban hukum dari Yusak sebagai narapidana sudah berakhir.
Dengan pernyataan dari Kementrian Hukum dan HAM bahwa Yusak telah selesai menjakankan kewajiban hukum, maka dirinya mengatakan Yusak pasti menang.
“ Apa saya katakan ini, sudah demikian adanya. Memang Jaksa yang ditempatkan (di KPK) sebagai eksekutor, dalam arti mereka yang menangkap dan menyerahkan Yusak kepada Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi setelah menjalankan tugas menyerahkan Yusak ke Lembaga Pemasyarakatan maka tugas dan tamggungjawab jaksa itu otomaits selesai.
Selanjutnya adalah tugas lembaga pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM,” katanya. Itu berarti, bahwa semua proses tahanan dan selesainya masa tahanan adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dan ketika lembaga ini mengatakan sudah selesai maka, Kejaksaan apalagi KPU tidak sedikitpun punya kewenangan untuk menafsirkan lagi, apalagi dengan mengeluarkan SK Pembatalan pencalonan Yusak dan Yacob. Apa yang dilakukan KPU RI terkait membatalkan pencalonan Yusak dan Yacob itu adalah tindakan sewenang- wenang yang dilakukan KPU RI . Atas dasar itulah, majelis Bawaslu secara tepat, benar dan adil memutuskan untuk membatalkan SK KPU RI tersebut.
Oleh karena itu, semua pihak dan Paslon yang lain serta warga Boven Digoel harus menerima putusan Bawaslu ini sebagai keputusan yang adil, fair dan memenuhi rasa konstitusional warga negara Indonesia yang dalam hal ini Yusak dan Yacob. Dengan demikian, Pilkada BovenDigoel dapat diselenggarakan paling lambat sepuluh hari setelah jatuhnya palu majelis Bawaslu Boven Digoel ini. Kiranya pesta demokrasi Pilkada Boven Digoel nanti berlangsung secara demokratis, adil dan damai sesuai peraturan yang berlaku.
Sidang terbuka penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Rabu (9/12) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI dan menyetujui permohonan pemohon paslon No 4 Yusak Yaluwo- Yacobus Waremba untuk mengikuti kembali Pilkada Kabupaten Boven Digoel dan memerintahkan KPU RI untuk mengembalikan paslon No 4 tersebut dalam pilkada selambat lambat nya 3 hari setelah ditetapkan
Sidang terbuka yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Boven dipimpin ketua Bawaslu Boven Digoel Fransiskus Asek berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Jl. Trans Papua Kampung Persatuan Distrik Mandobo-Boven Digoel dengan agenda mendengarkan hasil keputusan sengketa Pilkada 2020.
Putusan majelis musyawarah sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU RI tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel no : 584/Dl.02.2-Kpt /06 /KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020.
Majelis memerintahkan KPU RI atau KPU Provinsi Papua selaku penanggung jawab dan pengambil keputusan KPUD Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan berita acara tentang penetapan pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel dalam peserta Pilkada Th. 2020.
Majelis memerintahkan KPU RI atau KPU Provinsi Papua selaku KPUD Kab. Boven Digoel untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.(rdk)